Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korupsi Dana Jamrek CV Arjuna, Kejati Kaltim Sebut Kerugian Negara Puluhan Miliar

Bayu Rolles • Selasa, 20 Mei 2025 | 07:15 WIB
Kerusakan lingkungan dari lubang bekas tambang CV Arjuna yang tidak direklamasi di Makroman, Samarinda disebut Kejati Kaltim menimbulkan kerugian puluhan milyar. (Dok JATAM Kaltim)
Kerusakan lingkungan dari lubang bekas tambang CV Arjuna yang tidak direklamasi di Makroman, Samarinda disebut Kejati Kaltim menimbulkan kerugian puluhan milyar. (Dok JATAM Kaltim)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Lubang bekas galian atau void batubara milik CV Arjuna di Makroman, Sambutan, Samarinda, yang tak pernah direklamasi terendus Kejati Kaltim merugikan negara puluhan milyar rupiah. Tafahus yang ditempuh para beskal menyingkap tiga jenis kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pertama, berasal dari jaminan reklamasi (jamrek) pascatambang. Dana yang semestinya digunakan untuk menutup lubang galian malah dibawa kabur. Nilainya Rp13,1 miliar. 

Negara juga kembali merugi Rp2,4 miliar, berasal dari bank garansi yang dibiarkan kedaluwarsa. CV Arjuna menarik jamrek yang dijaminkan sepanjang 2010-2016, dan tidak menyetorkan kembali jamrek hingga berakhirnya masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP miliknya. 

“Mestinya ada penyetoran kembali karena IUP OP mereka berlaku hingga 6 September 2021,” ucap Kepala Seksi Penyidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Indra Rivani, Senin, 19 Mei 2025. 

Angka kerugian terbesar dari kasus ini muncul dari apa yang tidak dijalankan CV Arjuna, yakni mereklamasi lubang bekas galian. Pemilik izin kabur dari tanggung jawab tanpa memulihkan lingkungan seluas 1.452 hektare yang dikoyak. 

Kerusakan lingkungan dari perbuatan itu ditaksir menimbulkan kerugian Rp58,5 miliar. “Nilai Rp58,5 miliar ini hasil perhitungan kerugian negara dari ahli lingkungan atas kerusakan yang terjadi,” lanjutnya.

Agar angka itu tervalidasi, penyidik pidsus sudah mengajukan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim. “Untuk validasi kami ajukan ke BPKP. Jadi ada dua penilain, perhitungan kerugian negara serta kerugian dari kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kejati Kaltim sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur CV Arjuna berinisal IEE. Lalu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim (kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) berinisial AMR. Keduanya ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan dana jamrek tersebut di meja hijau.

Kejati menyeret keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Uways Alqadrie
#Kejaksaan Tinggi Kaltim #Tambang ilegal di Samarinda