KALTIMPOST.ID, Pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan buruh yang selama ini terjebak dalam ketimpangan relasi kerja.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membatasi akses mereka ke pekerjaan yang lebih baik dan menurunkan produktivitas,” tegas Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Surat Edaran tersebut secara lugas menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Baca Juga: Kantor Kemnaker Digeledah KPK, Ada Dugaan Suap TKA Sejak 2019?
Dokumen yang dimaksud antara lain, Ijazah, Sertifikat kompetensi, Paspor, Akta kelahiran, Buku nikah dan Buku pemilik kendaraan bermotor.
“Ini langkah penting untuk memastikan pekerja bisa bergerak bebas, mencari peluang yang lebih baik tanpa rasa takut,” kata Yassierli lagi.
Selain larangan penahanan dokumen, aturan ini juga menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja dalam mencari pekerjaan baru yang lebih layak.
Perjanjian kerja yang mencantumkan syarat penyerahan ijazah pun diminta untuk dicermati secara hati-hati oleh calon karyawan.
Baca Juga: Cara Resmi Bayar Dam Haji 2025, Cek Jalur Resmi dan Biayanya
Namun, Menaker tak menutup mata terhadap kondisi tertentu. Dalam kasus di mana perusahaan membiayai pendidikan atau pelatihan karyawan, penyimpanan ijazah masih dimungkinkan, asalkan ada perjanjian kerja tertulis, dokumen dijamin keamanannya oleh perusahaan, dan bila rusak atau hilang, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh.
Yassierli juga telah menginstruksikan agar surat edaran ini segera disebarluaskan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Tujuannya jelas, yaitu menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis.
“SE ini ditujukan untuk para pekerja, dan harus dijadikan pedoman agar praktik penahanan dokumen pribadi tidak lagi terjadi di dunia kerja,” ujarnya menutup penjelasan. ***
Editor : Dwi Puspitarini