KALTIMPOST.ID,SAMARINDA - Pertambangan bagi Kaltim menjadi komoditi utama penunjang perekonomian daerah. Namun di sisi lain, pertambangan juga menyajikan sekelumit persoalan. Dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga adanya korupsi. Seperti yang baru-baru ini diungkap Kejati Kaltim.
CV Arjuna, perusahaan tambang batubara yang sempat beroperasi di Samarinda ternyata tak pernah mereklamasi lubang bekas galian. Sementara jaminan reklamasi (jamrek) sudah dicairkan medio 2016-2017.
DPRD Kaltim, lewat Komisi I, mendorong agar langkah kejaksaan tak terhenti di satu kasus saja dalam pengungkapan adanya praktik lancung di sektor pertambangan.
“Masih banyak perusahaan yang abai tanggung jawab untuk mereklamasi lubang bekas galiannya,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, Kamis Siang, 22 Mei 2025.
Reklamasi jelas bukan sebuah formalitas dalam birokrasi. Ia merupakan aturan jelas yang mewajibkan para pelaku usaha pertambangan untuk memulihkan kembali fungsi tanah, yang terkoyak selepas dikeruk isinya.
“Banyak yang berdalih pailit agar kabur dari tanggung jawab mereklamasi. Ini yang jelas merugikan daerah dan masyarakat,” katanya melanjutkan.
Dengan terungkapnya ada praktik haram menilep dana jamrek seperti di kasus CV Arjuna, maka kerugian daerah bisa dipulihkan meski tak benar-benar pulih. Kejati Kaltim menahan dua tersangka korupsi dana jamrek pada 19 Mei 2025.
Dua pelaku itu, Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE serta AMR, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) periode 2010-2018. Keduanya disinyalir bermufakat dalam mencairkan dana jamrek medio 2016-2017.
Dana dicairkan tanpa ada kajian yang jelas, dari perencanaan reklamasi, penilaian reklamasi, hingga persetujuan kepala daerah untuk melepas uang jaminan itu. Kejati menduga, ada kerugian daerah sebesar Rp13,12 miliar serta bank garansi Rp2,1 miliar yang dibiarkan kedaluwarsa.
Di konsesi seluas 1.452 hektare milik CV Arjuna, didapati sekitar 8 lubang bekas galian yang dibiarkan menganga. Padahal, izin operasi eksplorasi yang mereka miliki sudah berakhir medio September 2021. Dari pembiaran ini, ada kerusakan lingkungan yang jika dinominalkan sekitar Rp5
8,5 miliar.
Editor : Uways Alqadrie