Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kamaruddin Ibrahim Tersangka Proyek Fiktif PT Telkom, Kuasa Hukum: Bukan Pidana, Hanya Perdata

Bayu Rolles • Jumat, 23 Mei 2025 | 06:25 WIB
Enam pengacara Kamaruddin Ibrahim meluruskan informasi dari perkara dugaan korupsi yang membelit kliennya, Kamis (22/5/2025). Sebut masalah itu hanya keperdataan. (Bayu/KP)
Enam pengacara Kamaruddin Ibrahim meluruskan informasi dari perkara dugaan korupsi yang membelit kliennya, Kamis (22/5/2025). Sebut masalah itu hanya keperdataan. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nama Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 memenuhi linimasa sepekan yang lalu. Namanya menarik perhatian publik selepas Kejati DKI Jakarta menetapkanya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) TBK. Nilainya Rp431 miliar.

Kamis Malam, 22 Mei 2025, enam pengacara menggelar pers rilis mewakili dirinya di Samarinda. keenam advokat itu ingin melurusan informasi yang kadung berseliweran terkait kasus itu. Dari kronologis masalah hingga kesehatan kliennya. 

“Kasus ini jauh sebelum klien kami menjadi anggota dewan,” ucap Fatimah Asyari, didampingi sejawatnya. John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryonoo, Sudirman, serta Marupa Sinurat.

Perkara ini terjadi medio 2017-2018, sementara kliennya baru menjadi anggota DPRD Balikpapan pada 2019-2024 dan di periode selanjutnya naik ke tingkat provinsi. Mereka tak menepis jika ada relasi antara PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, perusahaan yang menyeret nama kliennya dengan PT Telkom. 

Tapi relasi itu bukan proyek fiktif. Akar persoalannya bermula medio 2016, ketika PT Fortuna bernegosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton TBK seputar pengadaan beton ready mix untuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Negosiasi rampung dan surat perintah kerja kerja turun Januari 2017.

Di waktu lain, PT Fortuna mendapat informasi jik PT Telkom mencari mitra kerja sama. Kliennya pun mengajukan proposal karena butuh suntikan modal. Pengadaan beton untuk jalan tol itu bernilai Rp100 miliar lebih. 

Proposal itu disetujui dengan angka Rp17 miliar. Tapi modal yang benar-benar yang dikucurkan PT Telkom hanya Rp13,2 miliar. “Itu pun diberikan dua tahap. Pertama Rp5,5 miliar, lalu Rp7,7 miliar,” jelasnya.

Pekerjaan berjalan, dan modal yang diberikan PT Telkom dikembalikan sekitar Rp4 miliar lewat transfer. “Masih ada hutang Rp9,2 miliar,” imbuhnya. 

Untuk sisa utang, PT Fortuna membuat akta kesepakatan di akhir 2019 dengan menyerahkan 30 bidang tanah sebagai jaminan.

Tak hanya akta kesepakatan. 

Untuk memastikan utang itu teratasi, kata Fatimah, PT Fortuna juga membuat surat pernyataan pengakuan utang, pernyataan jaminan pribadi, hingga surat kuasa untuk menjual jaminan tersebut. 

“Dari hal ini kami menganggap kasus ini mestinya hanya perdata. Bukan pidana,” tukasnya.

Mereka juga berencana mengajukan penangguhan penahanan dalam lantaran Kamaruddin perlu mendapatkan perawatan intensif. “Klien kami perlu kemoterapi untuk memastikan kesehatannya,” katanya mengakhiri. 

Editor : Uways Alqadrie
#Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta #pt telkom tbk #kasus korupsi #korupsi PT Telkom #Kamarudin Ibrahim