Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejati Kaltim Usut Korupsi Dana Jamrek, Herdiansyah Hamzah: Bukan Isu Baru, Kenapa Baru Sekarang

Bayu Rolles • Jumat, 23 Mei 2025 | 06:30 WIB
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejati Kaltim tengah bergerilya membongkar simpul busuk di sektor lingkungan. Makroman, Sambutan, Samarinda jadi titik awal. Di sana, terdapat lubang-lubang bekas eksplorasi tambang batubara milik CV Arjuna yang dibiarkan mengangga, tanpa pernah tersentuh pemulihan.

Sementara dana jaminan reklamasi (jamrek) yang semestinya untuk menambal tanah yang terkoyak, hilang entah ke mana. Langkah kejaksaan ini jadi ruang untuk membuka kotak pandora di sektor pertambangan. 

Tapi bagi Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum asal Universitas Mulawarman, upaya para beskal itu tidak begitu mengejutkan publik. "Justru yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang," katanya, Kamis, 22 Mei 2025. 

Jamrek bermasalah, yang tak pernah benar-benar digunakan untuk mereklamasi lubang eks tambang bukanlah hal yang baru terjadi kemarin sore. Sudah lama dugaan penyalahgunaan jaminan itu mengemuka dari mulut para pegiat lingkungan.

Dana jamrek, sebut dia, sudah sesat sejak dicetuskan. Jamrek hanya sekadar garansi agar lubang kembali ditambal. Bukan jawaban lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan. "Jamrek tidak pernah bisa menjawab problem reklamasi pascatambang," terangnya.

Di sisi lain, tak pernah ada transparansi dalam pengelolaan dana jamrek. Berapa besaran nominal yang dijaminkan, siapa pengelolanya, disimpan di bank mana uang itu, sampai mekanisme penggunaannya.

Publik tak pernah benar-benar mendapat jawaban yang jelas soal ini. "Tidak transparannya jamrek sejak awal, menguatkan dugaan ada mufakat jahat di belakangnya," tukasnya.

Menurut pria yang karib disapa Castro ini, ada mutualisme busuk yang terjalin dalam pengelolaan dana jamrek. Perusahaan ingin lepas dari tanggung jawab mereklamasi, sementara pejabat pemilik otoritas berharap mendapatkan untung dari stempel yang mereka berikan.

Pola permainan yang mudah terbaca hingga banyaknya lubang bekas galian yang dibiarkan tanpa direklamasi pemiliknya seantero Kaltim, diharapkannya bisa benar-benar diseriusi kejaksaan. "Semoga tak terhenti di satu kasus itu saja. Kan banyak jamrek pascatambang yang tak jelas juntrungannya," katanya

Kasus CV Arjuna yang menyeret direktur utamanya berinisial IEE dan AMR, mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, tutup Castro, jelas bisa menjadi contoh untuk mengungkap kasus-kasus lain dengan motif serupa, penyelewengan dana jamrek.

Editor : Uways Alqadrie
#reklamasi tambang #tambang ilegal #Kejaksaan Tinggi Kaltim