KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejati Kaltim menyambangi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin Siang, 26 Mei 2025. Bukan untuk bersilaturahmi, Korps Adhyaksa datang untuk menggeledah instansi keolahragaan terse pollbut.
Di sana, lebih dari tiga jam, para beskal mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dugaan penyalahgunaan hibah senilai Rp100 miliar. Hibah yang diberikan pemprov Kaltim ke Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di 2023 lalu.
“Enggak hanya di Dispora (penggeledahan), ada juga bekas sekretariat DBON Kaltim, dan beberapa kantor yang berkaitan dengan DBON.,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Dari penggeledahan ke sejumlah tempat itu, penyidik bidang pidana khusus menyita dokumen-dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan penyaluran hibah tersebut.
“Bukti-bukti masih dikumpulkan untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasus ini berakar pada 2023 lalu, saat Pemprov Kaltim membentuk DBON lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Selepas terbentuk, DBON langsung masuk sebagai salah satu penerima hibah dari Dispora Kaltim senilai Rp100 miliar. Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diteken tiga hari selepas SK Gubernur terbit. Tepatnya pada 17 April 2023.
Dana yang digelontorkan itu dikelola DBON dengan membagi ke delapan lembaga atau badan olahraga terkait. Nah, kata Toni, penyidik menduga pemberian itu melanggar aturan yang berlaku. “Pemberian dan pengelolaan hibahnya diduga tak sesuai aturan. Masih ditelusuri dugaan penyalahgunaannya,” katanya singkat
Editor : Uways Alqadrie