KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik lahan antara perusahaan tambang dengan masyarakat kembali mencuat. Lokasinya ada di Desa Jongkang Dalam, Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Di area konsesi milik PT Multi Harapan Utama (MHU). Masalah ini bahkan bergulir ke meja kerja Komisi I DPRD Kaltim, Senin, 26 Mei 2025.
Dewan menengahi friksi itu lewat sebuah forum dialog, rapat dengar pendapat (RDP). MHU menyoal warga yang menghalangi aktivitas perusahaan dan membawa senjata tajam. Sementara warga menuntut dirusaknya kebun yang selama ini mereka kelola. Ketegangan ini berbuntut pada pelaporan seorang warga bernama Mustapa ke Polres Kukar.
Di depan pihak yang diundang, perwakilan MHU, warga dengan Kelompok Tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, hingga Badan pertanahan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, meminta agar persoalan ini bisa bermuara ke kata damai. Ini untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Politikus Gerindra itu menyebut, tali asih dari perusahaan penting untuk memastikan masalah ini. “Kemanusiaan harus didulukan, bukan aspek hukum dan legalitas saja,” katanya.
Selain itu, Agus juga meminta agar laporan yang dilayangkan ke kepolisian itu bisa dicabut beralaskan kesepakatan bersama kedua pihak yang berfriksi.
Kuasa Direksi MHU, Al-Hikmi, mengaku sekitar 95 persen lahan di kawasan itu sudah dibebaskan dan mengklaim pelaporan ke kepolisian itu dibuat lantaran Mustapa mengancam keamanan pekerja dengan sajam.
“Tindakan Pak Mustapa membawa sajam tidak bisa ditoleransi. Makanya perusahaan melaporkan,” katanya.
Dari pihak Polres Kukar, diwakili Kanit 2 Sat Intelkam, Bripda Redika Silalahi yang hadir dalam RDP, berbicara soal aturan. Laporan itu dilayangkan pada 13 April 2025. Pasal 162 UU Minerba serta Pasal 35 KUHP jadi dasarnya. “Masih penyidikan, proses hukum berjalan sesuai aturan. Kecuali ada syarat lain,” katanya
Dalam rapat itu, MHU bersedia mencabut sepanjang ada surat pernyataan dari Mustapa beserta istri dan kelompok tani. Pernyataan itu berisi soal tidak mengulangi tindakan menghalangi aktivitas perusahaan serta menghentikan tuntutan ganti rugi selepas menerima tali asih.
Di luar ruang rapat, kekecewaan disampaikan perwakilan Kelompok Tani Rantau Mahakam, Akmal. Rapat di dewan itu bukan sebuah fasilitasi yang menemukan jalan tengah dari persoalan mereka. itu, sebut dia, lebih seperti memaksa petani menerima tali asih tanpa kepastian ganti rugi atas tanam tumbuh di lahan tersebut yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami bukan petani yang berpindah-pindah. Di sana sejak 2008, tidak pernah tahu jika lokasi itu masuk konsesi MHU. Kalau tahu enggak mungkin menanam di sana. Plang saja tidak pernah ada,” ketusnya.
Dari aktivitas tambang ada kerusakan kebun mencapai 10 hektare. Mayoritas diisi durian dan telah rata tanpa ada kompensasi. “Ini bukan jalan keluar,” singkatnya.
Editor : Uways Alqadrie