Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Berbasis Hak Ulayat: KTH Paser Balik Jaya Mandiri Ngotot Kuasai Lahan di IKN, Otorita Tak Respons Audiensi

Ari Arief • Senin, 2 Juni 2025 | 16:34 WIB

KLARIFIKASI: Suasana pertemuan klarifikasi antara pengurus KTH PBJM dengan Otorita IKN yang hasilnya tidak seperti diharapkan oleh kelompok tani.
KLARIFIKASI: Suasana pertemuan klarifikasi antara pengurus KTH PBJM dengan Otorita IKN yang hasilnya tidak seperti diharapkan oleh kelompok tani.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Kelompok Tani Hutan Paser Balik Jaya Mandiri (KTH-PBJM) dari Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera menggarap 4.659,96 hektare lahan yang mereka kuasai, dengan bercocok tanam, Juli 2025 mendatang.

Lahan seluas itu tersebar pada tiga lokasi, yaitu Kelurahan Sepaku, Desa Sukaraja, dan Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, PPU.

Penggarapan lahan ini di tengah-tengah kebuntuan komunikasi antara KTH-PBJM dengan pihak Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara melalui Direktur Pertanahan, OIKN, Firyadi, yang melakukan pertemuan bersama dengan kelompok tani pimpinan Sarinah, Jumat, 16 Mei 2025.

Pendamping KTH-PBJM, Zulpani Paser, Senin (2/6) mengungkapkan, bahwa lahan yang dikuasi oleh kelompok tani tersebut bermasalah dengan sebuah perusahaan di kawasan ini.

Alasannya, bahwa lahan tersebut dianggap masih masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan. Sementara, kelompok tani menganggap lahan dimaksud sudah berstatus areal penggunaan lain (APL).

“Ketika pertemuan lalu itu OIKN menjelaskan ke kami bahwa perusahaan dimaksud bukan memegang HGU tetapi pemanfaatan hutan industri saja. Jadi kehadiran kelompok tani di saat mencoba memanfaatkan lahan tersebut selalu diminta oleh pihak perusahaan agar kami meminta izin pengelolaan lahan dari IKN,” kata Zulpani Paser.

Hanya, lanjut dia, pertemuan 16 Mei 2025 lalu tidak menghasilkan seperti yang mereka harapkan, karena hanya bersifat klarifikasi, dan bukan audiensi inti untuk membahas yang dikehendaki kelompok tani.

OIKN minta agar kelompok tani untuk mengurus Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) dalam satu surat per dua hektare untuk lahan seluas 4.656,96 hektare diminta memiliki legalitas penguasaan.

“Hal ini sudah berapa kali dilakukan oleh Sarinah, namun selama ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah kelurahan atau desa setempat dengan alasan tanah atau lahan yang menjadi ploting KTH PBJM masuk pada wilayah kawasan canangan pembangunan IKN,” katanya.

Dikatakannya, tepat pada Rabu, 28 Mei 2025 ia bersama Sarinah mendatangi kembali Kantor Otorita IKN untuk menyampaikan surat keempat dengan tujuan Kepala Otorita IKN, HM Basuki Hadimuljono berperihal permohonan audiensi untuk penerbitan surat izin memliki tanah/lahan KTH PBJM.

Pada surat keempat kali itu, kata Zulpani Paser, telah dilampirkan surat maklumat dari Yayasan Adji Pangeran Mangkonegoro yang disebutnya sebuah lembaga berbadan hukum, dan Sarinah merupakan keturunan atau pewaris langsung dari seorang tokoh pejuang Paser Balik yaitu Panglima Jagat Tua.

Dalam surat itu juga ditegaskan, bahwa keturunan-keturunan dari Panglima Jagat Tua sampai saat ini masih berhak menguasai, merawat dan mengelola hutan dan lahan adat yang pernah dimandatkan buyutnya saat itu, dan saat ini sudah dinaungi oleh Yayasan Adji Pangeran Mangkonegoro selaku hak waris.

Baca Juga: Diduga Diperjualbelikan: Bantuan Handtraktor untuk Petani di PPU Diselidiki Dinas Pertanian, Ini Hasilnya

“Dasar dari maklumat inilah Sarinah selaku pewaris dan juga ketua KTH PBJM bersikeras untuk menguasai dan memiliki tanah/lahan 4.656,96 hektare yang telah diploting atas nama kelompok tani tersebut sejak 2019,” kata Zulpani Paser.

“Kami, kelompok tani menunggu respona dari OIKN atas surat kami yang keempat. Namun, pada prinsipnya ada respons atau tidak dari OIKN dan atau pihak OIKN mau memberikan surat izin kepada KTH PBJM untuk menguasai, memanfaatkan dan mengelola lahan 4.656,96 hektare itu. Pada bulan Juli 2025 kelompok tani akan memasang plang nama kelompok tani dan sekaligus membuka lahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pertanahan, OIKN, Firyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) sekira pukul 12.27 Wita, Senin (2/6) ia tidak memberi respons. Meskipun pesan yang dikirim oleh media ini sudah tampak dua centang biru tanda pesan telah terbaca. (*)

Editor : Almasrifah
#penajam paser utara #IKN #hgu #ppu #Hak Ulayat #OIKN