KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sabu nyaris berat 2 kilogram hendak diedarkan ke Samarinda oleh dua pengedar. Aksi mereka terendus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.
Terungkapnya setelah masyarakat menginformasikan dugaan aktivitas narkoba hingga inisial He (48) dan Er (40) diamankan petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (4/6). “Diduga kuat pengedar di Samarinda,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (13/6).
Keduanya warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda. “Barang bukti sabu seberat 1.922,7 gram, nyaris 2 kilogram,” terangnya.
Hingga kini keduanya ditahan di markas Polda Kaltim, Balikpapan. Penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Sabu dikemas pada 13 paket dalam plastik bening, disimpan dalam paperbag berwarna krem dibawa para pelaku. Selain itu, polisi turut menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkoba. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo