Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Status WNI Hambali 'Bom Bali' Dianggap Gugur, Ini Nasibnya ketika Bebas dari Penjara Guantanamo

Uways Alqadrie • Jumat, 13 Juni 2025 | 18:58 WIB
Hambali alias Encep Nurjaman Riduan
Hambali alias Encep Nurjaman Riduan

KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Status WNI Hambali alias Encep Nurjaman, dinyatakan sudah gugur. Sehingga pentolan eks kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia ketika sudah bebas. 

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Hambali yang sedang ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, tidak dapat kembali ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen warga negara Indonesia (WNI) saat ditangkap.

Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia," kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).

Ditangkap di Thailand

Hambali, mantan pemimpin jaringan militan Asia Tenggara, Jemaah Islamiyah (JI), disebut-sebut bakal bebas dari penjara Teluk Guantanamo. Hambali ditangkap pada 2003 dalam operasi yang dipimpin Amerika di Thailand, sebelum dipindahkan ke penjara Teluk Guantanamo pada 2006 silam.

Sebelum ini, mantan Presiden Amerika Serikat George W. Bush menyebut Hambali, sebagai "salah satu teroris paling mematikan di dunia." 

Mantan pemimpin jaringan militan Asia Tenggara, Jemaah Islamiyah (JI), ini ditangkap pada 2003 dalam operasi yang dipimpin Amerika di Thailand, sebelum dipindahkan ke Teluk Guantanamo pada 2006.

Washington juga menduga Hambali terlibat dalam merencanakan serangan 11 September di Amerika Serikat. Indonesia sebelumnya telah meminta akses untuk menginterogasi Hambali, tetapi permintaan tersebut ditolak.

Belum ada pengakuan resmi apakah Hambali mengakui atau membantah keterlibatannya dalam serangan 11 September, Bali, dan Jakarta.

Pada masa kejayaannya, JI pernah menjadi salah satu jaringan ekstremis paling ditakuti di Asia, dengan sel-sel yang tersebar di Malaysia, Singapura, dan Filipina. Namun, pengaruh dan dukungannya memudar setelah serangkaian tindakan keras dari pihak berwenang dan program deradikalisasi.

Anggota senior JI mengatakan pada Juni bahwa jaringan tersebut akan dibubarkan. Pemerintah sedang mempertimbangkan pembebasan bersyarat untuk dua mantan pemimpinnya serta amnesti bagi anggotanya yang dipenjara.

Baca Juga: RDP RSHD Berujung Laporan Pelanggaran Etik, Darlis Pattalogi dan Andi Satya Klarifikasi ke BK DPRD Kaltim

Tahun lalu, Washington memulangkan dua tahanan Malaysia dari Teluk Guantanamo yang mengaku bersalah atas pelanggaran, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang. 

Editor : Uways Alqadrie
#Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia #jamaah islamiyah #yusril ihza mahendar #Hambali Bom Bali #Hambali