KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim Rosihan.
Meirizka terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—bersama pengacara Lisa Rachmat. Suap tersebut terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yang menjerat Ronald Tannur. Total suap mencapai Rp1 miliar dan Sin$308.000, dan terjadi dalam periode Januari hingga Agustus 2024.
Berkat suap tersebut, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur melalui putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tertanggal 24 Juli 2024.
Namun, kasus tersebut terbongkar oleh Kejaksaan. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Soesilo, dengan anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Menariknya, terdapat dissenting opinion dari Soesilo, yang menilai tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari Ronald dalam peristiwa pembunuhan.
Vonis terhadap Meirizka lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan. Atas putusan ini, Meirizka menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Artinya, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Editor : Uways Alqadrie