KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Suasana haru mewarnai sidang pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (18/6). Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti tampak terisak ketika menyampaikan putusan perkara tersebut.
Dengan suara berat dan emosional, Rosihan menyayangkan tindakan Zarof yang dinilainya telah merusak citra lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di seluruh tingkatan,” ujarnya.
Zarof dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus menyerahkan seluruh aset yang diperoleh dari kejahatan korupsi kepada negara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 20 tahun penjara.
Hakim menegaskan bahwa tindakan Zarof tergolong berat karena dilakukan saat ia telah pensiun dan memiliki kekayaan melimpah. “Sifat serakah tampak jelas dalam tindakan terdakwa yang masih melakukan tindak pidana di usia pensiun,” tambah Rosihan.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, rekam jejak hukum yang bersih, serta adanya tanggungan keluarga.
Zarof menyatakan belum mengambil keputusan atas vonis tersebut dan memilih untuk menggunakan waktu berpikir, sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Zarof dinilai telah bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap hakim agung Soesilo dengan total Rp5 miliar. Tujuannya adalah mempengaruhi putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan kasasi MA pada 22 Oktober 2024 akhirnya membatalkan vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Menariknya, dalam putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 itu, Ketua Majelis Soesilo menyampaikan dissenting opinion, menyebut tidak ada unsur kesengajaan atau niat membunuh dari Ronald Tannur.
Tak hanya terlibat suap, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah besar: sekitar Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram. Pemberian tersebut berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali.
Editor : Uways Alqadrie