Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS? BPJS Kesehatan Buka Suara: Tetap Dijamin, Asal Sesuai Indikasi Medis

Raden Roro Mira Budi Asih • Minggu, 22 Juni 2025 | 07:20 WIB
dr Muhammad Akbar Arvy - Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Samarinda.
dr Muhammad Akbar Arvy - Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Samarinda.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Isu soal 144 penyakit yang disebut-sebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit sempat membuat resah publik. Informasi tersebut banyak beredar di media sosial seperti TikTok, Facebook hingga Instagram. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan kabar itu tidak sepenuhnya benar.

Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Samarinda, dr Muhammad Akbar Arvy, memastikan bahwa 144 penyakit yang dimaksud tetap dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan, penyakit-penyakit itu tetap bisa dirujuk ke rumah sakit jika memenuhi indikasi medis tertentu.

"Kami tegaskan, informasi bahwa 144 penyakit tidak bisa dirujuk ke rumah sakit adalah tidak benar. Penyakit-penyakit tersebut tetap menjadi bagian dari manfaat yang dijamin JKN, dan bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai kondisi medis peserta,” kata dr Akbar.

Menurutnya, daftar 144 penyakit tersebut merupakan jenis penyakit yang secara kompetensi dapat didiagnosis dan ditangani secara mandiri oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan peran dokter FKTP sebagai gatekeeper layanan kesehatan. Artinya, rujukan ke rumah sakit tetap dimungkinkan jika pasien memenuhi kriteria medis tertentu.

“Jadi, 144 penyakit ini bukan tidak boleh dirujuk, tapi dokter FKTP diharapkan bisa menyelesaikannya secara tuntas. Namun, jika kondisi pasien tidak memungkinkan, tetap bisa dirujuk,” jelasnya.

Dijelaskan, pengelompokan 144 penyakit didasarkan pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Dari total 736 penyakit dalam klasifikasi tersebut, sebanyak 144 di antaranya berada dalam lingkup kewenangan dokter umum yang lulus pendidikan profesi kedokteran.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan pedoman praktik klinis terkait 144 penyakit tersebut. Pertama yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, seperti yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Aturan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi dokter dalam menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik.

Lalu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 bertujuan untuk menyelaraskan panduan praktik klinis dengan pelaksanaan program nasional di bidang kesehatan, khususnya dalam hal penapisan rujukan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

“Kedua regulasi itu menyebutkan bahwa rujukan tetap dimungkinkan berdasarkan indikasi medis,” tambahnya.

Kapan Bisa Dirujuk? Ini Syaratnya!

BPJS Kesehatan menggunakan pendekatan TACC dalam menentukan apakah pasien bisa dirujuk dari FKTP ke rumah sakit. TACC merupakan singkatan dari:

T (Time): Jika pasien sudah melewati masa golden time penanganan.

A (Age): Jika usia pasien menimbulkan risiko lebih tinggi, seperti terlalu muda atau terlalu tua untuk suatu penyakit.

C (Complication): Jika terjadi komplikasi medis yang memperberat kondisi.

C (Comorbidity): Jika pasien memiliki penyakit penyerta lain yang memperburuk prognosis.

“Jika satu saja dari empat kriteria itu terpenuhi, dokter bisa langsung merujuk pasien ke rumah sakit,” tegas dr Akbar.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#rujuk #penyakir #144 penyakit #FKTP #bpjs #kesehatan #faskes tingkat pertama #rumah sakit