KALTIMPOST.ID-Dari sejumlah daerah yang dirongrong persoalan hauling, Paser kini yang paling banyak disorot. Karena telah memunculkan konflik sosial hingga pembunuhan.
Hingga membuat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengecek kondisi masyarakat yang menjadi korban di Muara Kate.
Namun kunjungan wapres tersebut kata Mareta belum bisa secara utuh menuntaskan persoalan hauling hingga pengungkapan kasus terhadap kematian Rusel.
“Itu karena salah satu akar persoalan adalah kebijakan negara yang justru membuka ruang eksploitasi infrastruktur publik untuk kepentingan industri tambang,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari, Sabtu (21/6).
Kebijakan tersebut ada dalam Pasal 91 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, yang membolehkan pemegang IUP dan IUPK memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk kegiatan pertambangan.
Selanjutnya diperluas lewat revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 yang disahkan di tengah pandemi Covid-19.
Di mana Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang saat itu duduk sebagai anggota DPR RI ikut dalam upaya melonggarkan larangan hauling di jalan umum.
“Dalam revisi tersebut, Pasal 91 ayat (3) secara tegas mengizinkan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang. Revisi itu menuai kritik tajam, terutama dari masyarakat Kaltim,” sebut Eta, sapaan akrab Mareta Sari.
Padahal, Perda Nomor 10 Tahun 2012 disebutnya sudah secara eksplisit melarang angkutan tambang melintasi jalan umum.
Pasal 7 ayat (5) Perda tersebut menyebutkan bahwa pembangunan jalan khusus menjadi syarat izin tambang.
Tidak hanya itu, aturan tersebut juga memiliki turunan berupa Pergub Kaltim Nomor 43 Tahun 2013, serta diperkuat oleh SK Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 yang membentuk tim terpadu untuk pengawasan.
“Sayangnya, mulai kepemimpinan Awang Faroek Ishak, Isran Noor, Akmal Malik, hingga Rudy Mas’ud, implementasi aturan itu masih sangat lemah. Tidak ada transparansi terhadap kinerja tim pengawasan, pelanggaran terus berlangsung dan tidak ada tindakan. Baik oleh pemerintah maupun aparat kepolisian,” ungkapnya. (rdh/rd)
Editor : Romdani.