Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ada Sanksi Penjara dan Denda! Ini Detail Surat Menteri Pertanian ke Seluruh Kepala Daerah

Ari Arief • Minggu, 22 Juni 2025 | 11:51 WIB

 

Surito Widarie.
Surito Widarie.

KALTIMPOST.ID, Dewan Pengurus Daerah Penyuluh Pertanian Swadaya Indonesia (DPD P3SI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambut gembira terbitnya Surat Menteri Pertanian RI Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 31 Mei 2024.

Surat ini secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan ke sektor lain atau non-pertanian.

Ketua DPD P3SI PPU, Surito Widarie, mengungkapkan harapannya agar penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat segera direalisasikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009.

“Asas UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) bertujuan untuk mewujudkan asas manfaat, keberlanjutan, keterpaduan, serta akuntabilitas lahan itu sendiri di wilayah Kabupaten PPU,” kata Surito Widarie, Minggu (22/6).

Surito Widarie, mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan PPU itu juga memaparkan beberapa persoalan krusial yang saat ini dihadapi terkait lahan pertanian di PPU.

Di antaranya adalah laju alih fungsi lahan tinggi yang telah terjadi di daerah ini.

Diperkirakannya laju perkembangan alih fungsi lahan pertanian optimal untuk kepentingan lain mencapai lebih dari 0,5 persen per tahun.

“Angka ini mengkhawatirkan karena terus menggerus ketersediaan lahan produktif,” ujarnya.

Berikutnya, lanjut dia, adalah keterbatasan pengembangan lahan. Menurut dia, saat ini, lahan pertanian pangan sudah tidak dapat dikembangkan lagi karena peruntukannya telah diatur dalam Keputusan Tata Ruang Wilayah.

Ini membatasi potensi perluasan areal tanam. Hal lainnya, menurut dia, adalah disparitas pertumbuhan penduduk dan pangan.

Dalam tiga tahun terakhir, laju pertumbuhan penduduk PPU rata-rata mencapai 14,87 persen, sementara laju pertumbuhan produksi pangan (padi) hanya berada di kisaran 5 persen.

Kesenjangan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketersediaan pangan di masa depan.

Selanjutnya adalah proyeksi kebutuhan pangan meningkat. Dikatakannya, untuk tahun 2025, dengan jumlah penduduk PPU yang diperkirakan mencapai lebih dari 267.000 jiwa, kebutuhan beras yang harus terpenuhi dalam setahun diperkirakan mencapai 30.171 ton, dengan asumsi kebutuhan 113 kilogram per kapita per tahun.

“Untuk menjamin ketersediaan pangan daerah, salah satu upaya yang harus segera dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan perlindungan pada lahan pertanian pangan yang semakin terdesak oleh kepentingan lain di luar sektor pertanian,” tegas Surito Widarie.

 Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2025 Cair Lebih Awal? Ini Jadwal dan Daftar Daerah yang Sudah Terima!

DPD P3SI PPU, tegasnya, berharap dengan adanya larangan alih fungsi lahan dan percepatan penerbitan Perda PLP2B, ketersediaan lahan pertanian pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terjaga demi keberlanjutan swasembada pangan daerah.

Sementara itu, dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan sekaligus mendukung program swasembada pangan di wilayah yang menjadi tugas dan tanggung jawab, Bupati PPU, Mudyat Noor, telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian, khususnya sawah, ke sektor non-pertanian.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan, bahwa pemerintah daerah telah bersikap tegas dalam hal berkaitan dengan alih fungsi lahan ini, yaitu melalui surat imbauan kepala daerah.

”Ini menjadi perhatian bersama dengan tujuan agar persoalan alih fungsi tidak lagi terjadi,” kata Andi Trasodiharto, Jumat (20/6). Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pertanian ia menyatakan sangat mendukung upaya pemerintah tersebut.

Dikatakannya, surat imbauan bupati itu sejalan dengan berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Bupati Mudyat Noor menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa untuk menjaga luas lahan baku sawah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Tahun 2024.

Imbauan ini juga memperkuat Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, yang dikeluarkan bulan Mei lalu mengenai larangan keras alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.

Pemerintah daerah berharap komitmen ini bisa membantu menjaga keberlanjutan produksi pangan dan mencegah krisis pasokan di masa depan.

“Kami butuh dukungan semua pihak agar lahan pertanian tetap lestari. Ini demi kemandirian pangan masyarakat PPU," demikian tertulis dalam surat bernomor 500.6.1/990/TU-PIMP/DISTAN itu.

Dengan kebijakan ini, Kabupaten PPU mengambil langkah proaktif dalam menghadapi tantangan alih fungsi lahan yang semakin marak, sekaligus menegaskan peran vital sektor pertanian dalam pembangunan daerah.

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman telah mengirimkan surat bernomor  B–193/SR . 020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025 ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia itu berisi tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain (non-pertanian).

Terdapat sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Melalui surat itu kepala daerah diminta untuk mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perlu dilakukan beberapa upaya.

Pertama,  menjaga dan mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kedua, menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024.

Ketiga, tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi LP2B dan LBS ke sektor lain (non pertanian).

Keempat, menjaga dan mempertahankan lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimasi lahan Kementerian Pertanian untuk tidak dialihfungsikan ke tanaman non-padi dan menindaklanjuti menjadi LBS dan LP2B dalam hal lahan tersebut belum ditetapkan.

Kelima, meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang dalam hal terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Keenam, menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati/wali kota dalam rangka menjaga dan mempertahankan LP2B dan LBS; dan ketujuh,  mengupayakan insentif kepada petani dan aparat terkait lainnya yang menjaga dan mempertahankan LP2B dan LBS. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#alih fungsi lahan #Perlindungan lahan pertanian #ketahanan pangan