KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Zainal Muttaqin terkait sengketa kepemilikan lima bidang tanah yang berlokasi di Balikpapan dan Banjarmasin.
Penolakan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan, menandakan bahwa permohonan Zainal resmi ditolak oleh majelis hakim agung.
Kuasa hukum PT Duta Manuntung sekaligus perwakilan Kaltim Pos, Andi Syarifuddin SH MH, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri.
Tanah-tanah yang diklaim sebagai milik pribadi oleh Zainal, sejatinya merupakan aset milik perusahaan.
“Peristiwa hukum ini bermula ketika Zainal Muttaqin masih menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung. Dalam masa jabatannya, perusahaan melakukan pembelian aset berupa bidang tanah yang kemudian justru didaftarkan atas nama pribadi Zainal dalam sertifikat. Padahal, dana pembelian berasal sepenuhnya dari kas perusahaan,” ungkap Andi.
Baca Juga: Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Jalani Sidang Perdana Dugaan Pemerasan di PN Jakarta Selatan
Setelah tidak lagi menjabat, Zainal enggan mengembalikan tanah tersebut ke perusahaan. Ia bersikukuh bahwa tanah itu adalah miliknya, dengan alasan sertifikat tertera atas namanya secara pribadi.
Dalam somasi yang dilayangkan, tim hukum PT Duta Manuntung menegaskan bahwa pencantuman nama dalam sertifikat bukan merupakan bukti mutlak kepemilikan apabila tidak disertai dasar hukum yang sah.
“Sertifikat tanah memang alat bukti kuat dan sempurna, namun hanya jika proses perolehannya juga sah menurut hukum,” kata Andi.
Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun bukti bahwa Zainal mengeluarkan dana pribadi untuk membeli tanah tersebut. Sementara itu, PT Duta Manuntung dapat menunjukkan bahwa seluruh transaksi dilakukan menggunakan dana perusahaan. Karena itu, secara hukum, kepemilikan tetap berada di tangan perusahaan, bukan pribadi Zainal.
Proses hukum kemudian berjalan hingga ke pengadilan. Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis kepada Zainal Muttaqin atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 374 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Meski sempat mendapatkan putusan bebas (onslag van recht vervolging) dari Pengadilan Tinggi Samarinda, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kembali memperkuat putusan awal dari PN Balikpapan. Zainal pun dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Tidak berhenti di situ, Zainal mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.
Menanggapi seluruh proses ini, Andi Syarifuddin menyatakan bahwa pihaknya berharap kasus seperti ini tidak terulang.
“Kami dari tim Corporate Lawyer JJMN berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan. Kepemilikan atas aset perusahaan harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan sah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan siapa pun yang merasa menguasai aset milik badan hukum tanpa dasar hukum yang valid untuk menyelesaikannya melalui jalur musyawarah. “Jangan sampai karena keliru memahami nasihat hukum yang tidak jelas, seseorang malah harus berhadapan dengan tuntutan pidana di pengadilan,” tutup Andi.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko