KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Aktris Nikita Mirzani melontarkan protes keras usai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam suasana yang sempat memanas, Nikita yang mengenakan borgol berusaha menghentikan langkahnya untuk menyampaikan pernyataan kepada media.
Namun, petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menggiringnya menuju kendaraan tahanan, tanpa mengizinkan ia berbicara di lokasi.
“Saya gak bakal kabur. Tangan sudah diborgol. Santai saja. Saya bukan pembunuh,” ujar Nikita dengan nada tinggi saat berjalan di bawah pengawalan ketat.
Tak diberi ruang untuk berbicara, emosi Nikita memuncak. Ia berteriak meminta waktu sejenak agar bisa menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
“Saya cuma mau bicara! Bapak Hasto saja bisa bicara, kenapa saya enggak? Kalau memang gak ada yang disembunyikan, kenapa takut?” serunya dengan suara meninggi.
Setelah situasi kembali terkendali, Nikita menyampaikan keraguannya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Ia merasa heran dengan isi dakwaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
“Dengar isi dakwaannya tadi, saya sampai terdiam. Saya merasa bukan saya yang seharusnya jadi sasaran,” ucapnya.
Menurut Nikita, kasus yang menjeratnya seharusnya lebih difokuskan kepada pihak lain, yakni seseorang yang ia sebut sebagai "dokter Samira". Ia mempertanyakan mengapa dirinya dan asistennya, Mail Syahputra, justru menjadi pihak yang ditahan.
“Kalau memang targetnya Doktif, kenapa justru saya dan Mail yang dijadikan tersangka?” tuturnya.
Lebih lanjut, Nikita membantah telah melakukan pemerasan. Ia mengklaim bahwa uang yang ia terima dari Reza Gladys diberikan secara sukarela, tanpa permintaan dari pihaknya.
“Tidak ada paksaan. Uang itu diberikan begitu saja, bukan saya yang minta,” kata ibu tiga anak itu.
Ia juga menyebut adanya kejanggalan dalam dokumen pemeriksaan. Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pelapor, Reza Gladys, mengalami beberapa kali revisi.
Editor : Uways Alqadrie