KALTIMPOST.ID, SEMARANG – Anggota polisi dari Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), resmi ditahan usai terbukti melakukan pelanggaran serius terkait perjudian daring dan dugaan pelanggaran etik lainnya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun media sosial X (@KangBedah) pada 16 Juni 2025 viral dan menyita perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, BYA diduga menipu sejumlah perempuan dengan modus menjalin hubungan romantis demi mendapatkan dana untuk membayar utang pinjaman online.
Unggahan tersebut menyebar luas, ditonton lebih dari 1,5 juta kali, dan dibagikan ulang ribuan kali hanya dalam sehari. Netizen ramai mengkritik serta menyoroti lemahnya penanganan kasus-kasus serupa di institusi kepolisian.
Polda Jateng segera mengambil langkah tegas. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Bripda Bagus tengah diperiksa dan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri. “Yang bersangkutan terbukti terlibat judi online dan kini tengah menjalani proses penegakan etik,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Artanto juga menyebutkan bahwa penyelidikan internal menemukan dua pelanggaran serius yang dilakukan BYA: keterlibatan dalam judi daring dan dugaan hubungan tidak sah di luar pernikahan.
Telah Ditahan dan Disidik Lintas Unit
Bripda BYA, yang sehari-hari bertugas di satuan anjing pelacak (K-9) Direktorat Samapta, resmi ditahan pada Jumat, 20 Juni 2025, setelah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Dia sudah kita tempatkan dalam penahanan khusus atau patsus, sejak hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran serius,” ungkap Artanto.
Meski penyidikan terhadap dugaan pidana masih berlangsung, Polda Jateng menyatakan komitmennya untuk bertindak transparan dan profesional. “Kami pastikan proses ini berjalan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etik,” tambahnya.
Bukan Pertama Kali Langgar Etik
Dari catatan kepolisian, BYA bukanlah figur tanpa cela. Ia diketahui pernah melakukan pelanggaran etik sebelum kasus ini viral. Hal tersebut turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penindakan.
"Dia memang pernah tercatat bermasalah sebelumnya, dan itu sudah jadi dasar pertimbangan dalam evaluasi kami," jelas Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (19/6/2025).
Hingga kini, belum ada pernyataan lebih lanjut mengenai potensi pemecatan atau sanksi pidana. Namun pihak Polda menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
-
Editor : Uways Alqadrie