Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Syarat Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa Kaltim Program Gratispol

Thomas Dwi Priyandoko • Kamis, 26 Juni 2025 | 18:49 WIB

 

Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan Pergub tentang bantuan biaya pendidikan mahasiswa pada perguruan tinggi.
Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan Pergub tentang bantuan biaya pendidikan mahasiswa pada perguruan tinggi.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Sebagai langkah menyukseskan pendidikan gratis yang merupakan bagian dari program Gratispol, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengeluarkan aturan yang mengatur syarat penerimanya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim No 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.

Peraturan Gubernur ini juga dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa baik pada jenjang Diploma, Sarjana, Profesi, Magister, Spesialis, Sub-Spesialis dan Doktor.

Berdasarkan Pergub Kaltim No 24 Tahun 2025 dijelaskan sasaran dan prioritas penerima bantuan biaya pendidikan tinggi.

Adapun pada Pasal 4 diteriangkan Sasaran penerima Program Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi terdiri atas: 

  1. Mahasiswa yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kalimantan Timur serta menempuh pendidikan tinggi pada semua jenjang di dalam dan luar Daerah dalam negeri/luar negeri; 
  2. Mahasiswa yang secara khusus dikirim atau melalui program khusus atau jalur kerja sama oleh Pemerintah Provinsi untuk menempuh pendidikan dalam negeri atau di luar negeri; dan
  3. di Mahasiswa yang mendapatkan afirmasi dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi.

Kemudian Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi diprioritaskan bagi:

  1. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan finansial, yaitu Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang dibutikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat berwenang;
  2. C. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan khusus, yaitu Mahasiswa dengan keterbatasan fisik seperti penyandang disabilitas dan Mahasiswa dengan keterbatasan akses seperti dari daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T);
  3. dan Mahasiswa berprestasi yaitu Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4.00 (empat koma nol nol) atau non akademik yang dibuktikan dengan piagam penghargaan lomba akademik atau non akademik.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#Rudy Mas ud #bantuan biaya pendidikan #gratispol #pendidikan tinggi #beasiswa #gubernur kaltim