Mereka meminta agar Pemprov melalui Dishub mendesak para aplikator ojol di Kaltim memanusiakan para mitra lewat penyesuaian tarif yang logis merujuk Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. “Kami menuntut penyesuaian tarif,” ungkap perwakilan AMKB, Yohanes Bergkmans.
Medio Mei lalu, AMKB sempat demo menyoal tarif promo yang ditetapkan aplikator malah membuat pendapatan para mitra, pengemudi roda dua atau empat menurun drastis. Tuntutan saat aksi itu berakhir dalam ruang dialog yang difasilitasi Dishub pada 4 Juni lalu.
Perwakilan tiga Aplikator dan AMKB duduk bersama hingga lahir kesepakatan tarif akan disesuaikan paling lambat 25 Juni 2025. Lewat aksi kali ini, mereka mendesak agar Dishub bisa memerintahkan aplikator menyesuaikan tarifnya sesuai regulasi daerah tersebut.
Di depan masa aksi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa, mengaku akan menindaklanjuti aspirasi para mitra ojol itu.
Dalam SK Gubernur, tarif ASK di wilayah Kaltim diatur dengan batas bawah sebesar Rp5 ribu per kilometer untuk roda dua. Sementara roda empat minimal Rp7.600 per kilometernya.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, hanya Grab yang telah menyesuaikan tarif. Perwakilan aplikator Gojek di Kaltim ditelepon langsung Heru di depan masa aksi dan siap menyesuaikan tarifnya hari ini. “Maxim yang belum ada kejelasan,” katanya.
Dishub menenggat, paling lambat 1 Juli nanti aplikasi ojol asal Rusia itu harus menyesuaikan tarifnya. Jika tidak, ada sanksi administrasi yang siap menyegel kantor Maxim di Kaltim.
“Untuk menghentikan operasional dari aplikasi kewenangan pusat. Daerah hanya berwenang dalam mengatur tarif sesuai kondisi ekonomi di daerah,” katanya mengakhiri.
AMKB mewanti-wanti jika tidak ada kejelasan tarif hingga tenggat waktu itu, mereka akan kembali berunjuk rasa menyoal hal ini. (*)
Editor : Almasrifah