Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menteri Lingkungan Hidup Cek Pengelolaan Sampah di Samarinda, Mengapa Penggunaan Insinerator Dikritik?

Eko Pralistio • Kamis, 3 Juli 2025 | 19:36 WIB

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat kunjungan kerja ke TPA Sambutan, Samarinda, Kamis (3/7). (RAMA/KP)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat kunjungan kerja ke TPA Sambutan, Samarinda, Kamis (3/7). (RAMA/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Rencana Pemkot Samarinda mendatangkan 10 unit insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis komunal mendapat tanggapan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat kunjungan kerja ke Samarinda, Kamis (3/6).

Dia mengatakan, penggunaan insinerator skala kecil berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan jika tidak memenuhi standar operasional yang ketat. "Insinerator itu punya tantangan besar. Kalau proses pembakarannya tidak sempurna, maka bisa menghasilkan dioksin yang sangat berbahaya. Zat ini tidak bisa disaring oleh hidung kita, bahkan masker biasa pun tidak mampu menahannya. Harus pakai masker N95," kata Hanif dalam kunjungan kerja di TPA Sambutan Samarinda.

Dia menjelaskan, suhu pembakaran insinerator idealnya harus di atas 850 derajat Celsius agar tidak menghasilkan senyawa beracun. Namun, pada praktiknya, terutama di insinerator skala kecil atau yang sudah diterapkan di beberapa kota, suhu sering tidak konsisten.

Baca Juga: Insinerator untuk Mengendalikan Sampah di Samarinda, Per Unit Harga Mesinnya Mencapai Miliaran

Akibatnya, proses pembakaran bisa memicu keluarnya dioksin dan furan, yang berdampak jangka panjang bagi kesehatan. Hanif menyebut, kementrian telah menyurati TNI untuk mereview penggunaan insinerator saat ini. Bahkan, pihak Mabes TNI sudah kembali melakukan paparan kepada kementerian.

"Kalau bisa penuhi standar, silahkan dipakai. Tapi hampir tidak pernah insinerator kecil bisa mencapai standar lingkungan yang diwajibkan. Biayanya tinggi untuk menjaga kestabilan suhu pembakaran," ujar Hanif. Lalu, pembakaran harus dilakukan dalam sistem tertutup, bukan sekadar alat bakar biasa. "Kalau buka-tutup apinya, kadang kecil, kadang besar, itu malah berisiko menghasilkan dioksin dalam jumlah besar." tambahnya.

Meski begitu, Hanif tidak sepenuhnya melarang penggunaan insinerator. Namun, dirinya mengingatkan agar teknologi yang digunakan harus memenuhi baku mutu emisi gas buang yang ditetapkan. "Silakan digunakan kalau memang bisa memenuhi standar. Tapi hampir seluruh insinerator skala kecil yang ada di Indonesia belum mampu melakukannya." tukasnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#menteri lingkungan hidup #Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq #sampah Samarinda #TPA Sambutan Samarinda #insinerator