KALTIMPOST.ID, MATARAM — Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, namun hingga kini belum ada yang mengaku sebagai pelaku utama.
Penyidik masih meraba-raba peran masing-masing, meski alat bukti dan hasil autopsi menunjukkan indikasi kuat terjadinya penganiayaan.
Tiga orang yang telah dijadikan tersangka adalah Kompol I Made Yogi (YG), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita berinisial M. Kedua polisi tersebut bahkan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meski belum ditahan.
“Alasan mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan berasal dari wilayah hukum NTB, sementara M ditahan karena berasal dari luar daerah,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Meski belum mendapat pengakuan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli. Termasuk hasil uji poligraf yang menunjukkan adanya kebohongan dari para tersangka terkait kejadian di Vila Tekek, Gili Trawangan.
“Kami tidak bergantung pada pengakuan tersangka. Fakta dari hasil autopsi, saksi, dan alat bukti sudah cukup,” tegas Syarif.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 dan 55 KUHP tentang kelalaian dan persekongkolan tindak pidana. Kini, berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Brigadir yang bertugas di Propam Polda NTB itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua pejabat atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam Vila Tekek pada Rabu malam, 16 April 2025. Saat itu, korban sedang menginap bersama dua atasannya, Kompol IMY dan Ipda HC. Korban sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tak tertolong.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut ada dugaan penganiayaan. "Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan seorang wanita berinisial M asal Jambi yang ikut serta dalam tindakan kekerasan terhadap Nurhadi.
Kronologi Pengungkapan
Ia mengatakan, kejadian awalnya ketika tiga anggota Polda NTB ini ke Gili Trawangan ditemani dua orang perempuan untuk bersenang-senang.
Mereka kemudian menuju private villa. Saat itu, Nuhadi diberikan obat-obatan ilegal sambil berendam di kolam berlima. Di sana, tak ada kamera CCTV. Adapun kamera CCTV hanya dipasang di luar villa.
Menurut penjelasan dokter forensik, Nurhadi mengalami patah tulang karena cekikan, luka luka pada wajah hingga kaki dan diduga tewas karena ditenggelamkan ke kolam. Ia diduga dibunuh di vila tersebut.
Autopsi Ungkap Dugaan Dicekik
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ungkap Arfi.
Patah Tulang Lidah
Selain patah tulang lidah, ditemukan juga luka memar, lecet, dan luka robek di kepala, tengkuk, punggung, serta kaki korban.
"Secara umum hasil poligraf, diindikasikan berbohong terkait dengan peristiwa yang ada di Vila Tekek itu," kata Syarif.
Namun hingga kini, siapa pelaku utama penganiayaan masih misterius. "(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu yang masih kami dalami. Sampai hari ini kami belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," ujar Syarif.
Berkas perkara ketiga tersangka sudah diserahkan ke jaksa untuk diteliti. Polisi juga menggunakan bukti poligraf dari Labfor Bali untuk mendalami kebohongan para tersangka.
Editor : Uways Alqadrie