KALTIMPOST.ID, Catatan besar bagi Kaltim, 45 perusahaan mendapat Proper peringkat merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemerintah pusat menyebut proses tindak lanjut masih berjalan untuk mengatur puluhan perusahaan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, peserta Proper peringkat merah ditangani lanjut dengan mekanisme penegakan hukum. Ini sesuai dasar pelaksanaan Proper yaitu Pasal 48 PermenLHK 1/2021 tentang Proper.
“Saat ini semua peserta Proper Tahun 2023-2024 berperingkat Merah, termasuk 45 peserta di Kaltim sedang dalam proses tahapan penegakan hukum oleh KLH,” tegasnya kepada Kaltim Post, Sabtu (5/7).
Tak hanya itu, ada pula 9 perusahaan peringkatnya harus ditangguhkan. Ini berkaitan dengan Pasal 44. “Peserta Proper yang dalam masalah hukum lingkungan dapat ditangguhkan penetapan peringkat Proper,” ucapnya.
Baca Juga: Daftar Perusahaan di Kaltim yang Mendapatkan Catatan Buruk Kementerian Lingkungan Hidup
Dia menambahkan, semua peserta Proper 2023-2024 yang diinformasikan terdapat permasalahan lingkungan masih dalam proses tahapan verifikasi penegakan hukum oleh KLH.
Hanif menyebutkan, sanksi tegas KLH terhadap pemenuhan komitmen lingkungan pelaku usaha atau kegiatan dilakukan berdasarkan instrumen pengawasan multi instrumen. Seperti terhadap temuan dan bukti pelanggaran lingkungan hidup akan diterapkan sanksi administratif/Paksaan Pemerintah.
“Kemudian denda hingga sanksi pidana yang tujuan akhirnya untuk peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh semua pelaku usaha atau kegiatan,” tuturnya. Harapannya ini bisa mengatur perusahaan untuk mematuhi aturan. (*)
Editor : Muhammad Rizki