Sementara Bawaslu membawa catatan tentang daftar pemilih khusus (DPK) yang belum dijadikan dasar untuk dihitung dalam PDPB. “Kendalanya ada di aturan, PKPU belum mengatur hal ini,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, selepas pleno beberapa waktu lalu.
Pengawas pemilu mencatat hal ini sejak pencocokan dan penelitian terbatas di tingkat paling dasar, hingga akhirnya PDPB di plenokan di tingkat provinsi. Semua, lanjut Galeh, tak mengikutsertakan DPK sebagai data yang diperbarui. Semua masih mengacu data pemilih tetap (DPT).
Padahal di pemilu terakhir, atau Pilkada Serentak 2024, DPK masuk kategori pemilih yang diatur. Kebanyakan dari mereka memang berada di zona abu-abu, seperti remaja yang berusia 17 tahun sebelum hari pemungutan namun belum cukup umur ketika DPT ditetapkan. Atau mereka yang pindah domisili karena alasan tertentu jelang hari pemungutan.
“Saran kami, di PDPB selanjutnya DPK perlu diakomodasi. Perlu dimutakhirkan juga,” ujarnya mengakhiri.
Dari rekap semester pertama 2025, jumlah warga Kaltim yang punya hak pilih tercatat 2.840.254 jiwa. Laki-laki: 1.467.530. Perempuan: 1.372.994. Di Pilkada Serentak lalu, DPT Kaltim yang tersebar di 10 kabupaten/kota sebanyak 2.821.202 orang.
Angka itu ditetapkan dalam pleno yang digelar pada 22 September 2024. Ada penambahan 19.322 pemilih.
Berbekal rekap per triwulan di kabupaten/kota, kata Fahmi, tercatat 55.665 pemilih baru. Namun hasil pencocokan dan penelitian terbatas, ada 37.951 pemilih yang tak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai faktor. Seperti, telah meninggal, data ganda, atau pindah domisili.
Editor : Uways Alqadrie