Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Irhan Hukmaidy, dari penindakan yang ditempuh instansinya, sebagian nelayan sadar apa yang mereka lakukan bisa berdampak pada tempatnya mencari rezeki.
Mereka juga ingin berburu dengan alat yang lebih ramah lingkungan. Namun mereka tak tahu dari mana memulainya.
“Upaya pencegahan selalu kami galakkan. Kalau nelayan mau berhenti pakai alat ilegal, kami siap bantu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Bantuan yang diberikan beragam. Pendidikan dan pelatihan penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Mendorong perubahan pola mata pencaharian dari berburu ke budidaya ikan.
Jika memilih tetap berburu di laut, maka DKP bakal pemberian bantuan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, “Selama nelayan mau insaf, tak lagi menggunakan alat yang bisa merusak ekosistem lain. Pasti kami bantu,” tegasnya.
Pada 2020 lalu, DKP bersama aparat penegak hukum, serta sejumlah nelayan di Bontang yang mau mengubah pola penangkapan ikan ramah lingkungan mendeklarasikan komitmen tersebut.
Meski begitu, aku Irhan, penindakan tetap berjalan dan masih ada saja yang didapati memakai alat ilegal. Di 2021 misalnya, dua nelayan di Paser kedapatan menggunakan alat tangkap trawl. Mereka divonis empat bulan penjara.
Setahun kemudian, dua orang nelayan lain di Paser ditangkap. Kali ini menggunakan setrum dengan vonis enam bulan penjara. Di tahun yang sama seorang nelayan di Kubar juga ditangkap karena pakai setrum berburu ikan. Vonisnya, dua bulan penjara.
Pada 2023, giliran Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau. Di Kukar dua orang diadili dengan vonis 1 bulan 15 hari. Lagi-lagi karena pakai setrum. Yang di Berau, seorang nelayan ditahan 1 bulan. Juga karena setrum.
“Di 2024, dari Kukar juga. Masih pakai setrum. Tapi tak dibawa ke pengadilan. Saat gelar perkara jaksa mengajukan keadilan restoratif,” ucap Irhan mengakhiri.
Editor : Uways Alqadrie