KALTIMPOST.ID, LOMBOK – Fakta baru terungkap dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Ia diduga menjadi korban pembunuhan setelah merayu salah satu wanita yang hadir dalam pesta privat bersama atasannya di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Peristiwa tragis itu terjadi pada malam 16April 2025. Brigadir Nurhadi saat itu diajak dua atasannya, Kompol Kompol I Made Yogi (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC), untuk menginap dan bersenang-senang di vila pribadi. Pesta tersebut juga diikuti dua wanita berinisial M dan P.
Menurut penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, motif dugaan pembunuhan bermula dari sikap korban yang dianggap tidak sopan terhadap salah satu wanita yang merupakan rekan dari tersangka.
"Korban sempat menggoda rekan wanita salah satu tersangka, kemudian diberikan obat penenang," ujar Direktur Ditreskrimum, Kombes Syarif Hidayat.
Pihak kepolisian menduga terjadi penganiayaan antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA malam itu. Dugaan ini diperkuat oleh hasil ekshumasi jenazah pada 1 Mei 2025 yang menunjukkan adanya luka di sekujur tubuh korban.
Namun, hingga kini, belum ditemukan rekaman CCTV yang merekam langsung kejadian kekerasan tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan belum mengungkap secara detail siapa pelaku utama penganiayaan.
Ketiga tersangka, yakni Kompol YG, Ipda HC, dan wanita berinisial M, dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini terus menyita perhatian publik, mengingat para tersangka merupakan mantan pejabat penting di lingkungan kepolisian.
Editor : Uways Alqadrie