Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Putusan MK: Pasangan Angela–Suhuk Sah Menang, Tim Pengusung Sebut Ini Kemenangan Masyarakat Mahulu

Jody Kristianto • Selasa, 8 Juli 2025 | 18:41 WIB
Angela Idang Belawan – Suhuk
Angela Idang Belawan – Suhuk

KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Mahkamah Konstitusi (MK), secara resmi menolak permohonan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak terbukti memengaruhi hasil akhir pemungutan suara ulang (PSU).

Dengan demikian, MK menegaskan keabsahan penetapan hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu dan menetapkan pasangan Angela Idang Belawan – Suhuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih untuk periode 2025–2030.

Putusan ini memperkuat legitimasi hasil PSU yang sebelumnya sempat disengketakan, terutama terkait tuduhan politik uang senilai Rp1 juta kepada pemilih di sejumlah TPS. 

Namun, MK menilai bahwa bukti dan saksi yang diajukan tidak cukup kuat dan tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilu.

Sekretaris Tim Pemenangan Angela–Suhuk, Frederik Melawen, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan seluruh masyarakat Mahakam Ulu.

“Ya, ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Mahakam Ulu, setelah melalui proses perjalanan yang luar biasa panjang dalam menentukan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030,” ujar Frederik kepada Kaltim Post usai menyaksikan sidang putusan secara daring.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan Angela–Suhuk.

“Kami segenap Tim Pemenangan Angela–Suhuk mengucapkan banyak terima kasih atas segala dukungan dan doa dari para relawan, simpatisan, dan seluruh masyarakat Mahakam Ulu. Ini adalah kemenangan kita bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Frederik mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu kembali dan bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan ke depan.

“Mari selanjutnya kita memberikan dukungan kepada Ibu Angela dan Bapak Suhuk dalam menjalankan tugas mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu. Saatnya kita bangkit dan membangun Mahulu bersama,” tutupnya.

Baca Juga: Isi Surat Trump ke Prabowo Bikin Geger: Indonesia Kena Tarif Impor Tinggi, Berlaku 1 Agustus 2025

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, pasangan Angela–Suhuk tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

Editor : Uways Alqadrie
#Mahkamah Konstitusi (MK) #kpu mahulu #kpu ri #Pilkada Mahulu