"Pada prinsipnya, tidak ada pengistimewaan dalam proses pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini, saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7).
Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Tribrata Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Meski tidak terlihat oleh awak media karena masuk melalui pintu belakang, kehadiran Khofifah turut didampingi sejumlah aktivis antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, mengatakan pihaknya hadir sebagai bentuk dukungan moril, dan memastikan bahwa Gubernur Jatim siap bekerja sama dalam proses hukum. "Beliau sangat fokus dan siap menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik sesuai apa yang beliau ketahui dan dengar," kata Heru.
Menurut Heru, dalam konstruksi hukum pengelolaan dana hibah, peran Gubernur lebih kepada proses pengesahan dokumen. Sementara tanggung jawab teknis disebut lebih besar berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, serta tindakan penyitaan dan penyidikan lanjutan di wilayah Jawa Timur.
Editor : Uways Alqadrie