KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan anak usahanya periode 2018–2023 terus bergulir.
Terbaru, Kamis 10 Juli 2025 Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkap penetapan sembilan tersangka baru setelah memeriksa 273 saksi dan melibatkan 16 ahli.
Direktur Penyidikan Abdul Qohar menyatakan, tim penyidik menemukan cukup alat bukti yang menguatkan keterlibatan pihak-pihak baru dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung RI mengungkap secara rinci peran sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret jajaran petinggi Pertamina dan rekanan bisnisnya.
Total kerugian negara akibat praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.
Berikut nama-nama para tersangka:
1. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
2. Alfian Nasution (AN), Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011-2015.
3. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
4. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply Chain PT Pertamina.
5. Dwi Sudarsono (DS), VP Crude and Trading PT Pertamina periode 2019-2020.
6. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
7. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain Pertamina periode 2019-2020.
8. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura periode 2019-2020.
9. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk Riva Siahaan yang merupakan direktur utama PT Pertamina Patra Niaga.
Mereka adalah:
1. Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Berikut rangkuman peran para tersangka berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung:
1. Menyewa Terminal BBM Meski Tidak Dibutuhkan
Empat tersangka diduga memaksakan penyewaan Terminal BBM Merak meski tidak ada kebutuhan operasional dari Pertamina:
Alfian Nasution
Mengesahkan kontrak sewa terminal dengan harga tinggi (USD 6,5/kiloliter) dan menghilangkan klausul kepemilikan Pertamina atas aset PT OTM setelah 10 tahun.
Hanung Budya Yuktyanta
Bersama Alfian, melakukan penunjukan langsung kerja sama dengan PT OTM milik pihak swasta.
Mohammad Riza Chalid
Meskipun bukan pejabat resmi, memengaruhi kebijakan internal Pertamina, termasuk skema penyewaan dan penghapusan hak milik Pertamina atas terminal.
Gading Ramadhan Joedo
Terlibat dalam pengondisian kerja sama terminal agar dimenangkan oleh pihak-pihak terafiliasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian dari skema ini mencapai Rp2,9 triliun.
2. Tender Kapal Pengangkut Minyak Dimanipulasi
Pengadaan kapal untuk mengangkut minyak dari Afrika dikondisikan agar jatuh ke tangan perusahaan tertentu:
Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Agus Purwono
Mengatur proses tender agar dimenangkan oleh PT Jenggala Maritim Nusantara, yang memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka, termasuk Dimas sebagai komisaris.
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
Diuntungkan dari skema tender kapal melalui perusahaannya, PT Navigator Khatulistiwa.
Indra Putra
Mendapat proyek pengangkutan minyak secara co-loading dari Afrika ke Indonesia menggunakan kapal Olympic Luna.
Harga sewa kapal juga dinaikkan 13 persen dari USD 3,7 juta menjadi USD 5 juta.
3. Penjualan Minyak Mentah Domestik ke Luar Negeri
Beberapa tersangka diduga merekayasa ekspor minyak mentah dalam negeri:
Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi
Menjual Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) ke luar negeri dengan dalih surplus, padahal kebutuhan domestik masih tinggi.
Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono
Menurunkan produksi kilang dan menolak minyak mentah dalam negeri dengan berbagai alasan teknis, untuk membuka celah impor.
Tindakan ini menciptakan situasi palsu: ekspor dan impor dilakukan untuk BBM jenis sama, namun dengan harga beli yang lebih mahal.
4. Kecurangan dalam Pengadaan Minyak Mentah
Toto Nugroho
Mengundang supplier yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pengadaan impor minyak mentah dan memberikan perlakuan istimewa kepada Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT), yang kemudian memenangkan tender karena diberi nilai khusus (value based).
5. Manipulasi Kualitas BBM
Maya Kusmaya, Edward Corne, Riva Siahaan
Terlibat dalam pembelian BBM dengan spesifikasi lebih rendah (RON 90) tetapi dibayar dengan harga RON 92.
Maya juga memerintahkan Edward untuk mencampur RON 88 dan RON 92 di terminal milik Muhammad Kerry dan Gading Ramadhan, lalu menjual hasil campuran sebagai Pertamax (RON 92).
6. Kecurangan Lelang dan Kolusi DMUT
Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, Yoki Firnandi
Menyusun tender pengadaan yang telah dikondisikan sebelumnya agar dimenangkan oleh pihak tertentu.
Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo
Diuntungkan dari proses tender yang tidak terbuka dan telah diatur.
Seluruh tindakan para tersangka ini disusun rapi melalui jaringan antarpejabat dan pengusaha, yang berpura-pura menjalankan proses sesuai aturan, padahal seluruhnya telah dikondisikan sejak awal. Penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI masih terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan di kemudian hari.
Editor : Uways Alqadrie