Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Unmul Valuasi Kerugian Ekonomi dari Kerusakan KHDTK

Bayu Rolles • Jumat, 11 Juli 2025 | 19:42 WIB

Perwakilan tim hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati (Bayu/KP)
Perwakilan tim hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati (Bayu/KP)
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kerusakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul) bukan sekadar tentang hilangnya tempat belajar para rimbawan. 

Perambahan ilegal di area lindung yang dilakukan para penambangan, yang juga ilegal di kawasan itu, membawa dampak buruk bagi ekologi sekitarnya. Pelaku yang harus bertanggung jawab kini tengah diburu kepolisian dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) wilayah Kalimantan. 

Di sisi lain, Fahutan juga tengah menyusun langkah. Mereka sedang memvaluasi kerusakan itu ke dalam angka-angka. Nilai yang nantinya akan diajukan sebagai kompensasi untuk memulihkan lingkungan di KHDTK. 

"Yang dihitung nilai ekonomi dan beberapa aspek lain dari kerusakan ekologi di KHTDK," ungkap Dekan Fahutan Unmul, Prof Irawan Wijaya, Kamis, 10 Juli 2025. 

Tim sudah dibentuk dan dibantu ahli hukum untuk mengonversi kerusakan di lahan seluas 3,2 hektare menjadi angka kerugian yang terukur. Jurnal internasional jadi acuan untuk menghitung angka-angka itu. Sementara ahli hukum akan menjustifikasi angka itu. "Nilai kasar sudah ada. Tapi perlu dijustifikasi biar valid," imbuhnya.

Hutan yang dirambah penambang ilegal, bukan sekadar tempat tumbuhnya pepohonan. Ada fungsi hutan yang menghadirkan jasa lingkungan, seperti daerah resapan yang bisa menyimpan air atau menahan laju air tak menumpuk di daerah rendah. 

Dekan Fahutan Unmul, Prof Irawan Wijaya. (Bayu/KP)
Dekan Fahutan Unmul, Prof Irawan Wijaya. (Bayu/KP)

"Jadi yang dihitung tidak hanya pohon dan tumbuhan lain. Ada juga jasa lingkungan yang hilang imbas perambahan," terangnya. 

Haris Retno Susmiyati, perwakilan Tim Hukum Unmul, menambahkan. Untuk menjustifikasi hasil valuasi ekonomi dari kerusakan lahan KHDTK itu, perlu kolaborasi bersama para penilai yang ahli di bidangnya. Seperti ahli kehutanan atau lingkungan.

"Tim hukum lebih ke arah justifikasinya sesuai aturan," katanya. Nantinya, ketika valuasi kerugian ekonomi sudah tervalidasi, nominal itu akan dibebankan ke pelaku. Entah individu atau koorporasi.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kaltim itu, Polda dan Gakkumhut menaruh curiga ada keterlibatan koorporasi dari pengerusakan KHDTK. Tapi, kata pengajar di Fakultas Hukum Unmul ini, pengajuan ganti rugi berbekal angka valuasi kerugian ekonomi baru bisa ditempuh selepas para pelaku dari kasus ini sudah diseret ke meja hijau.

Jika nama koorporasi muncul dan terbukti terlibat saat putusan Unmul bisa saja menggugat perusahaan itu untuk mengganti kerusakan berbekal valuasi kerugian yang dihitung. "Jadi bisa ke individu atau koorporasi," katanya mengakhiri.

Kasus ini menyingkap peluang dua pidana, pertambangan liar serta kerusakan lingkungan. Untuk kasus pertambangan ditangani Polda Kaltim, dan kerusakan lingkungan dihandel Gakkumhut.

Di tangan Polda Kaltim, kasus ini sudah mengerucut ke nama pelaku. Polda juga telah menetapkan seorang tersangka dari kasus ini berinisial Ru pada 4 Juli lalu. Sementara Gakkumhut masih menelusuri potensi tersangka dari penyidikan mereka. 

Editor : Uways Alqadrie
#Universitas Mulawarman #KHDTK Lempake #dprd kaltim