KALTIMPOST.ID, Ekspresi tertunduk, tangan menutup wajah, dan langkah berat. Itulah suasana saat 12 tersangka kasus perdagangan bayi internasional digiring petugas ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Mereka adalah pelaku jaringan tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang menjual bayi-bayi Indonesia ke Singapura.
Mayoritas tersangka ditangkap di Pontianak dan telah dipindahkan ke Mapolda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut.
"Itu yang menampung di Pontianak untuk dibawa ke Singapura, SH alias LSH," ungkap Kombes Pol Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar, Selasa (15/7/2025).
Surawan menegaskan bahwa para pelaku berasal dari warga sipil biasa. Ada yang bertugas sebagai perawat rumahan, tanpa latar belakang kesehatan formal.
"Nggak ada (bidan). Hanya melibatkan perawat yang di rumah-rumah. Bayi dirawat dulu sampai usia 3 bulan, baru dibawa ke Jakarta lalu Pontianak," jelasnya.
Baca Juga: Pengumuman OSN 2025, Cek Daftar Lengkap Nama yang Melaju ke Tingkat Provinsi
Lebih menyedihkan lagi, beberapa bayi sudah "dipesan" sejak masih dalam kandungan. Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, bayi-bayi itu kemudian diadopsi oleh warga negara Singapura.
"Ada yang udah lahir langsung diambil, ada juga yang masih dalam kandungan sudah di-booking," terang Surawan.
Lima bayi berhasil diamankan di Pontianak, tapi asal-usul mereka masih misteri. Polisi menduga, bayi-bayi itu berasal dari Jawa Barat, karena jaringan ini awalnya terungkap lewat laporan penculikan anak di wilayah tersebut.
"Kebanyakan berasal dari Jawa Barat. Laporan awal dari orang tua yang kehilangan anak. Dari situ kita telusuri, ternyata sudah 24 bayi disalurkan," ujar Surawan.
Kini, polisi juga membidik orang tua kandung yang menjual bayinya. Mereka bisa dijadikan tersangka jika terbukti terlibat secara sadar dalam jaringan ini.
“Bisa (jadi tersangka), nantinya kita telusuri sampai dengan orang tuanya,” tegas Surawan.
Baca Juga: MPLS Ramah 2025, Larangan Tugas Berat dan Perpeloncoan, Ini Pesan Penting Wamendikdasmen!
Saat ini, total 12 tersangka sudah ditangkap, terdiri dari 11 perempuan dan 1 laki-laki. Namun, polisi mengaku masih mengejar pelaku lain yang diduga berada di Singapura. Surat daftar pencarian orang (DPO) dan red notice tengah disiapkan.
"Ada tersangka yang masih di luar negeri. Kita akan terbitkan DPO dan minta red notice," ungkapnya. ***
Editor : Dwi Puspitarini