Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mencegah timbulnya konflik agraria serta memastikan tanah negara termanfaatkan secara optimal.
“Lahan yang dibiarkan menganggur berpotensi memicu konflik. Bila terus dibiarkan, bisa saja dikuasai pihak lain secara ilegal,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung PCO, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah tanpa prosedur. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, pengambilalihan hanya dilakukan jika lahan tidak diusahakan, dimanfaatkan, atau dipelihara selama dua tahun sejak hak atas tanah diterbitkan.
“Prosesnya bertahap. Ada masa tunggu, ada peringatan hingga tiga kali. Jadi ini bukan langkah sewenang-wenang,” ujarnya.
Langkah ini, lanjut Hasan, diambil demi keadilan dalam pengelolaan lahan, terutama untuk menertibkan kapital besar yang mengelola lahan di luar batas izin. “Misalnya izin kelola hanya 100.000 hektare, tapi yang dimanfaatkan 150.000 hektare. Sisanya tentu wajib dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Senada, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengidentifikasi dan menertibkan lahan terlantar. Dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, tercatat sekitar 1,4 juta hektare yang masuk kategori tidak dimanfaatkan.
Penertiban ini, tambah Hasan, menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga ketertiban pertanahan, pemerataan pemanfaatan sumber daya, dan mencegah praktik penguasaan lahan yang tidak adil.
Editor : Uways Alqadrie