Bagi pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, sorotan publik itu sangatlah wajar mengingat BUMD punya imej buruk karena kerap berkubang masalah.
Dari tak pernah untung meski disuapi modal usaha hingga paling parah, direksinya terseret korupsi. “Karena BUMD jadi tempat paling mudah membanca uang daerah,” ucapnya.
Baca Juga: Menikah Beda 7 Tahun, Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar Dipertemukan Gubernur Dedi Mulyadi
Dari catatan KPK di 2023, BUMD jadi instansi yang paling mudah disusupi suap dan gratifikasi. Di tahun yang sama, Transparency International Indonesia juga menempuh penilaian memanfaatkan instrumen Transparency in Corporate Reporting (TRAC).
Lembaga nirlaba independen itu mengungkap bagaimana sengkarutnya tata kelola perusahaan daerah di Indonesia.
Dalam laporan itu, BUMD tak memiliki batas tegas yang memisah kelindan bisnis dan kepentingan politik. Sebelum modal diguyurkan pemerintah, lanjut dia, perusahaan daerah sering jadi wadah bagi kepala daerah menaruh orang-orangnya atau Politically Expose Persons (PEPs).
“PEPs itu paling sering terjadi, menempatkan tim sukses di sana. Beberapa malah jadi tempat rangkap jabatan ASN atau kursi selanjutnya pensiunan ASN,” sebutnya.
BUMD, kata pria yang akrab disapa Castro ini, punya sistem pengawasan dan pengendalian internal yang ringkih. Bagaimana penggunaan modal yang diberikan daerah juga tak pernah terbuka ke publik.
Padahal setiap rupiah modal yang diterima berasal dari pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat. “Minimnya transparansi seperti ini malah jadi karpet merah untuk korupsi,” tukasnya.
Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam pembenahan BUMD. Lalu pemerintah menunjukkan kebijakan pembenahan yang serius yang berangkat dari seleksi pejabat di badan usaha daerah, memetakan regulasi yang ketat, hingga komitmen antikorupsi yang jelas.
Dalam TRAC, ada delapan langkah menyusun kebijakan yang ditempuh pemerintah selaku pemilik otoritas tertinggi di BUMD. Pertama, penanganan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, larangan praktik perdagangan pengaruh.
“Keempat menghapus politik pintu putar atau revolving door, yang menjadikan kursi direksi BUMD sebagai jabatan selanjutnya pensiunan ASN atau orang-orang yang pernah jadi tim sukses kepala daerah,” jelasnya.
Kelima, menerapkan kebijakan cooling-off periode yang berbentuk sebuah jeda untuk seseorang yang gagal atau mundur dari seleksi jabatan, tak boleh mencalonkan di seleksi lain.
Keenam, adanya kebijakan BUMD tidak menjadi tempat mencuci uang. Lalu, kontrak pekerjaan setiap BUMD dibuka setransparan mungkin.
Terakhir, kebijakan yang melarang hadirnya nepotisme, patronase, dan klientelisme. “Di BUMD sendiri juga perlu ada penerapan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) ISO 37001,” tutupnya.
Lima BUMD Milik Pemprov Kaltim yang sedang mencari nahkoda itu, PT Migas Mandiri Pratama (MMP), PT Ketenagalistrikan Kaltim, PT Melati Bhakti Satya (MBS), PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera, dan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
MMP dan MBS sama-sama mencari tiga figur untuk mengisi kursi; direktur utama, direktur keuangan dan SDM, hingga direktur operasional.
PT Ketenagalistrikan mencari direktur utama dan operasional. Sementara PD Kehutanan mencari direktur utama. Terakhir, PT BKS mencari direktur operasional.
Seleksi administrasi sudah rampung 10 Juli lalu. Kini, pansel mulai menggelar tes maraton ke para peserta. Dari uji kelayakan dan kepatutan pada 14-16 Juli 2025. Penulisan makalah pada 17 Juli dan wawancara di 18-20 Juli 2025.
Editor : Uways Alqadrie