KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Empat tersangka yang ditetapkan Kejati Kaltim dalam perkara korupsi penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kini bersulih status jadi terdakwa. Kasus mereka bergulir perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 17 Juli 2025.
Empat orang yang duduk di kursi pesakitan itu; Idaman Ginting Suka Anak, mantan direktur PT BKS di periode 2016-2020. Nurhadi Jamaluddin, kuasa direktur CV Algozan. Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya. Dan, M Noor Herryanto, direktur utama PT Gunung Bara Unggul.
Dakwaan alternatif dilayangkan penuntut umum ke para terdakwa itu. Di dakwaan primair, jaksa menjerat mereka dengan dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang membuat negara merugi, lewat Pasal 2 juncto UU 31/1999 yang diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 dari UU serta juncto yang sama, yang membahas soal penyalahgunaan wewenang di dakwaan subsidair.
"Di kasus ini, BKS yang dipimpin terdakwa Idaman Ginting serampangan dalam mengelola modal yang diberikan Pemprov Kaltim," ujar Jaksa Diana M Riyanto membaca dakwaan bergantian dengan Melva Nurelly, Dwi Bangkit Haryoko, dan Aditya Spadiya Putra.
Idaman Ginting, lanjut para beskal, mengunakan modal untuk kerja sama jual-beli batubara dengan tiga terdakwa lain. Namun, kerja sama itu tanpa proposal penawaran, studi kelayakan, analisis risiko bisnis, hingga tanpa sepengetahuan dewan pengawas dan Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilik modal.
Baca Juga: Seleksi Direksi 5 BUMD Pemprov Kaltim Dimulai, Publik Soroti Isu Korupsi dan Transparansi
"Kerja sama itu juga tak pernah ada dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) yang dilaporkan setiap RUPS," ungkapnya.
Tak sampai di situ, semua kerja sama juga punya pola serupa. BKS memberikan modal ke tiga terdakwa lainnya yang akan jadi ongkos operasional. Tapi, hingga perkara ini diadili, tak pernah ada aktivitas penjualan batu bara dari ketiga rekanan dan uang daerah yang sudah disetorkan tak pernah kembali.
"Ada cicilan pengembalian dari ketiga perusahaan itu tapi tetap menimbulkan kerugian bagi daerah," tukasnya
Dari semua kerja sama ini, penuntut umum menyebut, kerugian negara muncul dari semua kerja sama pengelola ang mencapai Rp 21,2 miliar. "Kerugian ini tertuang dalam hasil audit BKPK Perwakilan Kaltim," katanya.
Selepas dakwaan dibacakan, para terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada 24 Juli 2025. Agendanya, pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (*)
Editor : Duito Susanto