Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Samboja Terungkap, Begini Modus Pelaku Bawa Batu Bara Karungan ke Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan

Muhammad Rizki • Jumat, 18 Juli 2025 | 06:30 WIB

BARANG BUKTI: Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal yang dikirim dari Balikpapan di Depo Kontainer PT Pelabuhan Indonesia Persero, Surabaya.
BARANG BUKTI: Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal yang dikirim dari Balikpapan di Depo Kontainer PT Pelabuhan Indonesia Persero, Surabaya.

KALTIMPOST.ID-Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang merugikan negara senilai Rp 5,7 triliun. Praktik curang itu terjadi di hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Batu bara yang ditambang secara ilegal, dikirim dari Pelabuhan Peti Kemas Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Komplotan pelaku kemudian menjualnya ke industri besi dan aluminium

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, modus operandi para pelaku adalah membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan illegal yang berada dalam kawasan konservasi Tahura Soeharto, Samboja, Kukar.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Batu Bara Ilegal Karungan Dari Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Dikirim ke Surabaya

Kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan Utara.

Setelah berada di pelabuhan, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara ilegal. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP.

Dia menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap berbagai pihak. Seperti penambang maupun pemberi dokumen IUP OP dan RKAB dalam melakukan penjualan batu bara. Termasuk pihak–pihak yang membantu kegiatan ilegal itu. “Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarenakan kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi publik dan pimpinan,” ungkapnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Terminal Peti Kemas Kariangau #tambang batu bara ilegal #Pelabuhan Peti Kemas Kariangau #Tambang ilegal Kukar #batu bara