KALTIMPOST.ID, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yang berperan menjual batu bara yang diduga berasal dari penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 161 UU 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Nunung menerangkan, tersangka inisial CH dengan peran membantu YH menjual batu bara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyertaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Sementara tersangka inisial MH berperan membeli dan menjual batu bara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan Pasal 161 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, tapi masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak – pihak baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB dalam melakukan penjualan batu bara kemudian pihak – pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini.
“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarena kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi Publik dan Pimpinan,” ujarnya. Dia melanjutkan, potensi kerugian, berdasarkan hasil kolaborasi di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 2 potensi yang akan penyidik terus dalami.
Yaitu potensi kerusakan dan potensi Pencemaran. Dia menegaskan, status Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan Konservasi yang sama sekali tidak boleh dimanfaatkan, tetapi faktanya terdapat bukaan tambang di tahun 2019 seluas 130 hektare dan bertambah di tahun 2024 menjadi 160 hektare serta terdapat bukaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan raya yang berakibat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. (*)
Editor : Muhammad Rizki