KALTIMPOST.ID, Praktik prostitusi daring (online) di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tidak hanya marak, tetapi juga disinyalir memiliki perputaran uang yang fantastis.
Berdasarkan data yang diterima Kaltim Post pada 11 Juli 2025 dari Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi, omzet praktik haram ini di kawasan IKN, khususnya Kecamatan Sepaku, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4,1 miliar setiap bulan.
Rakhmadi menjelaskan, perhitungan tersebut didasarkan pada identifikasi 93 akun pekerja seks komersial (PSK) online yang beroperasi di wilayah IKN.
Dengan tarif rata-rata Rp 300.000 per jam, potensi pendapatan per jam dari 93 orang tersebut mencapai Rp 27.900.000.
“Jika diasumsikan setiap PSK melayani rata-rata lima pelanggan dalam sehari, dengan tarif Rp 300.000 per kencan, maka perputaran uang harian mencapai Rp 1.500.000 per orang. Artinya, total perputaran uang harian dari 93 PSK bisa mencapai Rp 139.500.000,” ungkap Rakhmadi.
Lebih lanjut, Rakhmadi memaparkan, "Dari hitungan kasar itu, omzet perputaran uang dalam sebulan dari praktik prostitusi online di IKN diperkirakan mencapai Rp 4.185.000.000,” urainya.
Angka ini menunjukkan skala masalah yang serius di tengah pembangunan IKN yang sedang gencar-gencarnya.
Sebelumnya, data yang sama dari Rakhmadi pada 9 Juli 2025 telah mengungkapkan rincian 93 nama akun PSK online yang teridentifikasi, dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 4.000.000.
Lokasi operasional mereka tersebar di berbagai penginapan, guest house, dan kos-kosan serta hotel di Kecamatan Sepaku.
Rakhmadi menyoroti bahwa maraknya praktik ini tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah sosial dan kesehatan, tetapi juga mencoreng citra IKN sebagai kota masa depan yang modern dan bermartabat. Pihak Satpol PP PPU, kata Rakhmadi, terus memantau pergerakan ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas.
“Ini adalah tantangan besar bagi kita semua dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas di wilayah IKN,” tegasnya. Upaya pencegahan dan penindakan serius diharapkan dapat meminimalisir praktik ilegal ini demi terwujudnya IKN sebagai kota yang layak huni dan beradab. ***
Editor : Dwi Puspitarini