Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BKN Ingatkan Batas Akhir Penetapan PPPK: Layanan 21 Pemerintah Daerah Terancam Dibekukan

Uways Alqadrie • Selasa, 22 Juli 2025 | 08:52 WIB

Grafis ilustrasi
Grafis ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kekhawatiran terkait sejumlah instansi pemerintah yang belum merilis hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 dan 2. 

Meski proses seleksi sebagian besar telah rampung, pengumuman hasil dari beberapa instansi masih tertunda hingga pertengahan Juli 2025.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa batas akhir pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 telah ditetapkan pada 30 Juni 2025. 

Bila instansi terkait tetap tidak menindaklanjuti, BKN akan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan layanan kepegawaian.

“Sesuai amanat Undang-Undang ASN, proses penetapan dan pengangkatan PPPK harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025,” ujar Haryomo.

Sementara itu, Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, menyebut sebagian besar instansi sudah menyelesaikan tahapan seleksi, bahkan ada peserta yang telah menerima Nomor Induk PPPK dan mulai menjalankan tugas. 

Namun hingga 16 Juli 2025, masih terdapat instansi yang belum mengumumkan hasilnya, berpotensi menghambat tenggat nasional.

Ada 21 instansi pemerintah daerah yang pengumumannya masih tertunda, yakni:

1. Kabupaten Majene

2. Kabupaten Muna Barat

3. Kabupaten Sigi 

4. Kota Tual

5. Kabupaten Banggai Kepulauan

6. Kabupaten Maluku Tenggara

7. Kota Makassar

 8. Kabupaten Bombana 

9. Kabupaten Luwu

10. Kabupaten Bungo

11. Kota Sungai Penuh

12. Kabupaten Merangin

13. Kabupaten Mukomuko

14. Pemerintah Aceh

15. Kabupaten Bolaang Mongondow

16. Kabupaten Kepulauan Sula

17. Provinsi Kalimantan Tengah 

18. Kabupaten Biak Numfor

19. Kabupaten Manokwari Selatan

20. Kabupaten Mamberamo Ilir

21. Kabupaten Mamberamo Tengah

Aris menekankan bahwa 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB adalah batas akhir pengajuan perubahan hasil seleksi.

BKN akan memblokir seluruh layanan kepegawaian bagi instansi yang bersangkutan apabila belum juga mengumumkan hasil seleksi sampai batas akhir yang ditentukan BKN.

Editor : Uways Alqadrie
#Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) #p3k #badan kepegawaian negara (bkn) #pppk