Meski proses seleksi sebagian besar telah rampung, pengumuman hasil dari beberapa instansi masih tertunda hingga pertengahan Juli 2025.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa batas akhir pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 telah ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Bila instansi terkait tetap tidak menindaklanjuti, BKN akan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan layanan kepegawaian.
“Sesuai amanat Undang-Undang ASN, proses penetapan dan pengangkatan PPPK harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025,” ujar Haryomo.
Sementara itu, Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, menyebut sebagian besar instansi sudah menyelesaikan tahapan seleksi, bahkan ada peserta yang telah menerima Nomor Induk PPPK dan mulai menjalankan tugas.
Namun hingga 16 Juli 2025, masih terdapat instansi yang belum mengumumkan hasilnya, berpotensi menghambat tenggat nasional.
Ada 21 instansi pemerintah daerah yang pengumumannya masih tertunda, yakni:
1. Kabupaten Majene
2. Kabupaten Muna Barat
3. Kabupaten Sigi
4. Kota Tual
5. Kabupaten Banggai Kepulauan
6. Kabupaten Maluku Tenggara
7. Kota Makassar
8. Kabupaten Bombana
9. Kabupaten Luwu
10. Kabupaten Bungo
11. Kota Sungai Penuh
12. Kabupaten Merangin
13. Kabupaten Mukomuko
14. Pemerintah Aceh
15. Kabupaten Bolaang Mongondow
16. Kabupaten Kepulauan Sula
17. Provinsi Kalimantan Tengah
18. Kabupaten Biak Numfor
19. Kabupaten Manokwari Selatan
20. Kabupaten Mamberamo Ilir
21. Kabupaten Mamberamo Tengah
Aris menekankan bahwa 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB adalah batas akhir pengajuan perubahan hasil seleksi.
BKN akan memblokir seluruh layanan kepegawaian bagi instansi yang bersangkutan apabila belum juga mengumumkan hasil seleksi sampai batas akhir yang ditentukan BKN.
Editor : Uways Alqadrie