KALTIMPOST.ID- Pelaku pembunuhan terhadap Russell (60), tokoh adat penolak hauling batu bara di Muara Kate, Kabupaten Paser, akhirnya dirilis kepolisian, Selasa (22/7). Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto mengatakan, tersangka berinisial MI (60).
Rumah pelaku berjarak sekira 200 meter dari lokasi kejadian. Polisi menyebut MI terlibat dalam serangan yang terjadi pada subuh hari di posko penjagaan warga, 15 November 2024 lalu. Kejadian itu juga menyebabkan warga lainnya, Anson mengalami luka berat.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, celana jeans, sarung, dan baju korban yang berlumuran darah, tujuh unit handphone milik saksi, dokumen laporan bulanan R.A. Café dan penginapan, surat visum dari RS Panglima Sebaya atas nama korban Anson dan Russell, hasil ekshumasi jenazah Russell tertanggal 14 Juli 2025, dan pakaian milik tersangka.
Baca Juga: Makam Dibongkar, Jenazah Tokoh Muara Kate Russell Diautopsi
KRONOLOGI KEJADIAN
Dari keterangan Polda Kaltim, kejadian berawal pada Jumat, 15 November 2024. Tersangka pamit pulang dari posko stop hauling sekira pukul 02.00 Wita untuk istirahat di rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari posko. Sekira pukul 04.00 Wita tersangka datang lalu melukai leher Anson yang sedang tertidur di posko dengan pisau yang di pegang menggunakan tangan kanannya sehingga mengakibatkan korban terbangun.
Selanjutnya tersangka melukai korban yang kedua kali dengan pisau namun di tangkis oleh korban dengan tangan kiri, setelah itu tersangka berjalan cepat ke arah rumahnya. Saat tersangka melukai Anson, Russel sudah dalam kondisi terluka akibat benda tajam pada bagian leher sebelah kanan. Sekira pukul 04.30 tersangka dibangunkan oleh anaknya inisial A menginformasikan terkait kejadian di posko, selanjutnya tersangka dan anaknya menuju posko. (*)
Editor : Muhammad Rizki