BALIKPAPAN – Sebelum tewas dalam peristiwa berdarah di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, korban pembunuhan bernama Russel sempat menyebut nama pelaku. Pengakuan itu didengar langsung oleh saksi kunci yang saat itu berada di dekat korban. Dari sinilah, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mulai menyusun potongan-potongan penting dalam pengungkapan kasus ini.
Namun untuk menjerat pelaku, polisi tak bisa hanya berpegang pada satu kesaksian. Dibutuhkan pembuktian yang lebih kokoh. Setelah proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan pria berinisial MT (50) sebagai tersangka. Penyidik pun menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan kepada dua saksi utama dalam kasus tersebut. Ini penting, sebab posisi mereka sangat krusial dalam menguatkan konstruksi perkara.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa penyidik sudah mengantongi empat alat bukti yang membuat mereka yakin. Selain keterangan saksi, ada pula pengakuan istri tersangka, hasil olah TKP, serta petunjuk visual dari kejadian yang terjadi di rumah seorang warga bernama Yusuf, Desa Muara Langon, RT 006, pada Jumat 15 November 2024, dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Saksi menyebut, usai menyerang korban di posko, MT pulang sebentar ke rumah, lalu kembali ke lokasi kejadian dengan mengenakan kaos bertuliskan “Security”. Ia juga terlihat menggunakan kain merah di kepala—kain yang sebelumnya biasa ia ikatkan di mandau miliknya. Diduga, pelaku tak sempat mengganti semua pakaiannya karena buru-buru kembali ke lokasi setelah peristiwa terjadi.
Polisi juga mendapati adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan warga di sekitar lokasi. Selain itu, saksi lain mengaku melihat langsung pelaku saat kejadian. Bukti digital dari perangkat yang disita turut memperkuat dugaan tersebut. Tim IT Polda Kaltim dilibatkan untuk mengekstrak data dan rekaman penting dari ponsel maupun perangkat lain yang ditemukan.
Meski demikian, hingga kini polisi belum menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku. Namun hasil forensik menunjukkan bahwa luka pada tubuh korban sesuai dengan jenis senjata yang biasa digunakan oleh tersangka. Hal inilah yang memperkuat keyakinan penyidik, meskipun mereka tetap berhati-hati dan menjunjung prinsip pembuktian ilmiah.
“Kami tidak ingin gegabah. Semua harus dibuktikan secara terang. Prinsip kami, bukti harus lebih terang dari cahaya,” ujar Kombes Jamaluddin. Ia memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Editor : Muhammad Ridhuan