Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Muara Kate Terungkap, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

M Ibrahim • Selasa, 22 Juli 2025 | 17:15 WIB
PEMBUNUHAN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan di Muara Kate, Paser.
PEMBUNUHAN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan di Muara Kate, Paser.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kerja keras mengumpulkan bukti serta pengungkapan kasus pembunuhan di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser, 15 November 2024 lalu membuahkan hasil.

Penyidik resmi menetapkan inisial MT sebagai tersangka atas tewasnya Russel (60). Penetapan itu dijelaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Selasa (22/7).

“Sudah resmi tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Endar didampingi Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kabid Humas, Kombes Pol Yuliyanto.

Proses penyelidikan diakui kapolda memakan waktu dan kendala. “Kendala memang ada, namun kami tetap berusaha mengungkap kasus ini menjadi terang,” tuturnya.

Sebab, setidaknya sudah 43 saksi dimintai keterangan. Termasuk dilakukan eksomasi jenazah. Yakni mengambil jasad korban yang sudah dimakamkan untuk dilakukan pemeriksaan forensik di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Tersangka merupakan eksekutor, menghabisi nyawa Rusel dengan cara membacoknya. Tersangka juga menyerang Ansouka (55) hingga mengalami luka berat.

Selain itu, penyidik telah melakukan prarekonstruksi guna mendapatkan gambaran kejadian sekaligus mengidentifikasi tersangka. Termasuk dengan adanya alat bukti sebagai petunjuk dalam peristiwa tragis tersebut.

Saksi itu mulai dari warga setempat, keterangan ahli, hasil forensik laboratorium kriminal dan alat bukti yang sudah diamankan penyidik. Sehingga tak terbantahkan. Meski sudah ditetapkan tersangka, MT merupakan warga setempat itu masih menyangkal sebagai pelaku.

“Tinggal pengakuan tersangka. Meski tersangka tidak mengakui, nanti pembuktian di persidangan. Sesuai KUHAP, ada lima alat bukti dan kami sudah punya empat alat bukti,” tambah Jamaluddin Farti didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Beddy Suwendi.

Diketahui, dua korban warga Muara Kate, Russel meninggal dan Ansouka alias Anson (55) mengalami luka ketika sedang tidur di pos. Kejadian ini memicu banyak kemarahan warga Paser dan Kaltim yang peduli terhadap penolakan aktivitas hauling batu bara melintas jalan umum.

Sebelum kejadian tersebut, aktivitas hauling truk batu bara telah memakan korban seorang pendeta muda perempuan di lokasi yang sama karena insiden kecelakaan.

Penyidik menjerat tersangka MT dengan pasal berlapis. Yakni pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 tentangan menghilangkan nyawa dan Pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal.

GALI MOTIF

Penyidik tengah menggali motif penganiayaan hingga pembunuhan itu. “Untuk motifnya sedang kami lakukan pengembangan. Kami fokus pada pidana atau peristiwanya dulu,” terang Endar.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya mengutamakan profesional dalam penanganan kasus yang menjadi atensi publik, pemerintah hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika kunjungan kerja dan bertemu warga Muara Kate 14 Juni 2025 lalu.

“Kami berusaha membuat terang perkara ini secara profesional. Setelah kejadian ini diharapkan seluruh masyarakat tetap memelihara dan menjaga kondusivitas keamanan. Jangan termakan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” paparnya.

Upaya tersebut di antaranya, ada posko pengamanan terpadu di Kantor Camat Muara Komam. “Masyarakat mengeluhkan truk mengangkut batu bara melintas, ini jelas tidak boleh karena jalanan umum, bukan jalan hauling,” tegas mantan Direktur Penyidik KPK ini. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#polda kaltim #tersangka #Muara Kate #pembunuhan #pembunuhan berencana