Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuasa Hukum Yakin Pelaku Bukan Aktor Utama, Lantas Siapa yang Telah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser?

Bayu Rolles • Rabu, 23 Juli 2025 | 07:05 WIB

Tersangka MT dihadirkan polisi dalam rilis kasus penganiayaan Muara Kate, Paser di Markas Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa (22/7).
Tersangka MT dihadirkan polisi dalam rilis kasus penganiayaan Muara Kate, Paser di Markas Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa (22/7).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Setelah delapan bulan kasus penyerangan posko penolakan hauling di Muara Kate, Desa Muara Langon, Muara Komam, Paser terjadi, Polda Kaltim akhirnya mengungkap siapa pelaku penyerangan yang menewaskan Russel (60 tahun) dan membuat Anson (55 tahun) mengalami luka-luka, Selasa (22/7). Pelakunya berinisial MT, yang juga warga Muara Kate. Informasi itu diakui Andri Ariyanto, kuasa hukum warga Muara Kate.

Menurutnya, hal itu cukup mengejutkan lantaran pelaku merupakan salah satu warga yang menolak hauling melintasi desanya bersama mendiang Russel. “Tapi kami menduga, tersangka tak sendiri,” ungkapnya kepada Kaltim Post lewat sambungan seluler tadi malam (22/7).

Motif penyerangan pun masih jadi tanda-tanya meski tersangka sudah diungkap kepolisian. MT, menurut dugaannya, bisa jadi hanya eksekutor lapangan. Bukan otak dari penyerangan itu. Desas-desus soal alasan pelaku berseliweran. Salah satunya soal tergiur uang dari aktivitas hauling batu bara di sana.

Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Tragedi Berdarah Muara Kate di Paser, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

“Kalau dendam, keduanya (korban dan pelaku) sama-sama menolak hauling. Apa mungkin tergiur uang atau diancam,” sebutnya. Asumsi itu kencang berhembus, terlebih kerabat mendiang Russel mendapati keluarga pelaku memosting sejumlah uang dan membeli mobil setelah kejadian.

Dugaan ini diharapkannya bisa terurai dengan hasil penyidikan kepolisian atas kasus tersebut. “Saya mengapresiasi kerja Polda Kaltim. Tapi saya harap kepolisian dapat transparan dan membuka seluas-luasnya hasil penyidikan kasus ini,” jelas pimpinan kantor pengacara dari Kalimantan Law Firm tersebut.

MT disangkakan sejumlah pasal oleh penyidik Polda Kaltim. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana. Pasal 338 tentang Pembunuhan. Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 53 KUHAP tentang Percobaan Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Baca Juga: Tragedi Muara Kate: Korban Russel Ternyata Sempat Sebut Nama Pelaku Tapi Mengapa Pengungkapan Tersangka Lamban? Ini Jawaban Polda Kaltim...

Pasal-pasal itu, sambung Andri, bisa jadi menegaskan ada tersangka lain dalam kasus ini. Bukan pelaku tunggal. Apalagi konflik yang terjadi di Dusun Muara Kate bersinggungan dengan tambang batu bara.

Ada tidaknya irisan permasalahan ini dengan desas-desus itu hanya bisa dijawab lewat transparansi kepolisian atas hasil penyidikan. “Kami akan terus mengawal. Kasus almarhum ini jadi atensi pusat. bahkan wapres sudah sempat berkunjung dan mengatensinya,” katanya mengakhiri. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Hauling batu bara #Muara Kate #Muara Komam Kabupaten Paser