Kedua program ini menyasar peserta didik di tingkat SD hingga SMA dengan besaran bantuan yang berbeda tergantung jenjang pendidikan. Bantuan diberikan secara berkala sebagai bentuk dukungan agar siswa tidak putus sekolah karena kendala biaya.
Merujuk situs resmi Kementerian Sosial, PKH untuk siswa SD diberikan sebesar Rp900.000 per tahun. Bantuan tersebut disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui rekening bank atau layanan kantor pos yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu, bantuan dari PIP juga terus disalurkan secara bertahap oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui bank penyalur resmi. Program ini menyasar pelajar pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, siswa harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Pemerintah berharap melalui kombinasi program PIP dan PKH, anak-anak Indonesia tetap bisa mengenyam pendidikan yang layak meskipun berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Editor : Uways Alqadrie