Peristiwa ini menimbulkan penolakan dari pihak sekolah, komite, dan masyarakat setempat terhadap kehadiran RW di lingkungan sekolah.
RW yang ditugaskan di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Woha, dilaporkan telah melapor diri ke sekolah pada 4 Juli 2025, hanya dua hari setelah menerima Surat Keputusan pengiriman.
Namun, penolakan dari warga dan pihak sekolah telah terjadi sebelum RW hadir secara resmi, bahkan saat itu ia datang didampingi kuasa hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan terdapat beberapa video yang diduga menunjukkan RW melakukan panggilan video pribadi yang melibatkan tindakan tak senonoh.
Video tersebut kini tersebar luas di kalangan masyarakat dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Kepala SDN Inpres Rabakodo, Siti Hamilah, membenarkan bahwa RW sempat datang ke sekolah, namun langsung mendapat persetujuan dari warga sekitar dan komite sekolah. “Penolakan sudah terjadi sebelum yang bersangkutan hadir secara langsung,” ujar Siti.
Pihak Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaporkan telah mengetahui kasus ini, namun hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap instansi terkait segera mengambil keputusan untuk menjaga kondusivitas lingkungan belajar dan menghindari dampak negatif terhadap siswa serta reputasi lembaga pendidikan.
Siti Hamilah, perwakilan sekolah, menyatakan penyampaian itu disampaikan langsung ke Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
“Kami tidak ingin konflik. Ini hasil kesepakatan bersama demi ketenangan lingkungan sekolah,” ujarnya.
Kepala Dinas Dikbudpora Bima, Zunaidin, mengatakan sedang memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Ia juga menambahkan bahwa laporan mengenai kasus RW sedang disusun untuk diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan keputusan sanksi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, belum memberikan tanggapan atas kasus ini.
Editor : Uways Alqadrie