KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS, Riza Chalid, dikabarkan menetap di Johor, Malaysia.
Bahkan diduga telah menikah dengan seorang perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu Sultan di negara tersebut.
Informasi itu diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengaku telah memverifikasi keberadaan Riza. Menurut Boyamin, pernikahan tersebut terjadi sekitar empat tahun lalu.
"Saya sudah memastikan keberadaannya di Malaysia. Informasinya, Riza Chalid menikah dengan seseorang yang punya hubungan darah dengan Sultan," kata Boyamin, dikutip dari tvOneNews.
Meski tidak menyebutkan secara spesifik asal negara bagian sang bangsawan, Boyamin menyebut dua inisial kemungkinan yakni “J” atau “K”. Namun ia memastikan bahwa Riza lebih banyak menghabiskan waktu di Johor.
Diduga Upaya Melindungi Diri dari Hukum
Pernikahan Riza Chalid dengan kerabat bangsawan Malaysia memunculkan dugaan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan upayanya membangun perlindungan hukum di luar negeri.
Ia diduga sengaja memanfaatkan kedekatan dengan keluarga kerajaan untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Pihak Kejaksaan mengaku tengah menjadwalkan ulang pemanggilan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama tanpa keterangan.
Menanggapi situasi tersebut, Boyamin mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Kejagung untuk segera mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
Dengan demikian, kepolisian Malaysia akan tunduk pada ketentuan internasional dan proses ekstradisi bisa dipercepat.
Jika red notice gagal ditempuh, MAKI mendorong sidang in absentia agar pengadilan tetap bisa berjalan meski tanpa kehadiran Riza Chalid. Upaya ini penting agar aset-asetnya di dalam dan luar negeri dapat disita dengan landasan hukum.
Editor : Uways Alqadrie