KALTIMPOST.ID-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menggelar Sosialisasi Perizinan dan Non-Perizinan Kewenangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Kegiatan itu dibuka Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana di Ruang Ir H Nirwani, Selasa (29/7).
Sosialisasi itu dihadiri Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Yoga Baskoro Adi secara daring.
Selain itu, turut hadir para Kepala DPMPTSP kabupaten/kota se-Kaltim, pejabat struktural, dan para pelaku usaha di Kaltim.
“Sosialisasi itu merupakan bagian penting dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pendekatan berbasis risiko menuntut kita semakin adaptif, profesional, dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menekankan pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan. Namun sebagai fasilitator dan pengawas yang menjamin bahwa setiap izin usaha diberikan secara tepat. Sesuai tingkat risiko, serta memerhatikan aspek lingkungan, sosial dan kepatuhan hukum.
“Kami menyadari pelaksanaan kebijakan itu memerlukan pemahaman yang mendalam dan sinergi yang kuat. Baik antara pemerintah pusat dan daerah, antar-OPD, maupun dengan para pelaku usaha. Kegiatan itu menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat koordinasi antar-pihak,” jelas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan DPMPTSP Kaltim terus berupaya membangun sistem perizinan yang modern, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan yang proporsional serta mendorong pertumbuhan investasi daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan di daerah terkait mekanisme dan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko yang kini menjadi mandat regulasi terbaru.
Dengan penerapan pendekatan itu, setiap pelaku usaha diharapkan mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan yang lebih sederhana dan cepat.
Namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap dampak lingkungan, sosial, serta keselamatan kerja. (tp/pt/rd)
Editor : Romdani.