Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dana Likuidasi PT Kutai Timur Energi Diselewengkan, Dua Tersangka Sudah Ditetapkan

Bayu Rolles • Kamis, 31 Juli 2025 | 20:18 WIB

Kejati Kaltim menahan satu tersangka berinisial MSN dalam kasus likuidasi aset PT Kutai Timur Energi di PT Astiku Sakti, Kamis, (31/7/2025).
Kejati Kaltim menahan satu tersangka berinisial MSN dalam kasus likuidasi aset PT Kutai Timur Energi di PT Astiku Sakti, Kamis, (31/7/2025).
KALTIMPOST.ID, Likuidasi aset PT Kutai Timur Energi (KTE) di PT Astiku Sakti di 2012 silam kembali mengemuka. Korps Adhyaksa Kaltim melanjutkan penyidikan yang tersendat sejak 2016.

Satu tersangka berinisial MSN ditetapkan dalam kasus investasi senilai Rp42 miliar itu. "Tersangka MSN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Sempaja," ucap Kasi III di Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko didampingi Indra Rivani dan Hary Palar dalam konferensi pers,
Kamis, 31 Juli 2025.

Di kasus ini, tersangka menjadi bagian dari tim likuidator aset PT KTE yang sempat terantuk masalah hukum. Saat itu, anak usaha dari PT Kutai Timur Investama (KTI) itu sempat menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar.

Ketika masalah hukum KTE mengemuka, RUPS luar biasa memutuskan untuk menarik aset tersebut dan menunjuk pihak ketiga sebagai likuidator.

Dana sebesar Rp40 miliar, serta Rp2 miliar deviden jadi aset yang harus likuidasi. Tim likuidator malah mencairkan bertahap uang itu tanpa sepengetahuan PT KTE atau induknya, PT KTI dan Pemkab Kutai Timur dengan rincian, Rp1 miliar dari deviden dan Rp37,4 miliar yang berasal dari nilai investasi. "Jadi total investasi yang dicairkan tanpa sepengetahuan Rp38,4 miliar," sambungnya.

Angka itu juga jadi nilai kerugian negara dalam kasus ini berbekal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Indra Rivani menambahkan. Ada tersangka lain selain MSN yang sudah ditahan kejaksaan, yakni ketua tim likuidator berinisial HD.

Namun kejaksaan mengurungkan niat untuk menahan lantaran yang bersangkutan tengah menjalani perawatan.

"MSN ini tersangka kedua. Yang pertama, ketua timnya berinisial HD. Ditetapkan tersangka 25 Juni 2025," katanya.

Dalam kasus ini, selain tak melaporkan hasil penarikan aset saham KTE ke kas daerah. Kedua terdakwa juga ditengarai mengunakan secara pribadi uang tersebut. "Padahal ini bukan kewenangan mereka," tuturnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka melanggar UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara pasal 16 ayat (2), pasal 216 ayat (3) Pasal 47 ayat (2), UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 342 ayat (2), UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 142 ayat (2), pasal 149 ayat (1). (*)

Editor : Almasrifah
#likuidasi #korps adhyaksa #kutai timur #masalah hukum