KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Ratusan ojek online (ojol) dari aplikator Maxim menggeruduk kantor Gubernur Kaltim. Mereka meminta kantor Maxim yang sebelumnya disegel pada Rabu (31/7/2025) lalu, dibuka kembali.
Penyegelan kantor Maxim dilaksanakan lantaran dianggap melanggar surat keputusan gubernur yang mengatur ambang bahwah tarif angkutan sewa khusus (ASK) Kaltim.
Namun, bagi pengemudi ojek online berjaket kuning itu penyegelan bukanlah solusi. "Tuntutan kami tidak banyak. Kami juga tidak kontra dengan SK Gubernur. Kami juga tidak kontra dengan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.
Tapi kami hanya minta dibuka kembali kantor Maxim, supaya kami bisa kembali mencari nafkah dengan normal tanpa ada halangan," ujar Tajuddin, koordinator aksi tersebut, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Masalah Parkir di Samarinda Tak Pernah Selesai, Ada Lagi Kasus Pukul-pukulan
Menurutnya, penyegelan kantor Maxim berimbas pada aktivitas driver di lapangan. Pasalnya, sejumlah driver mengalami kendala di aplikasi seusai penyegelan dilakukan.
"Sebab, kalau kantor Maxim tidak dibuka server aplikasi terganggu. Dan gangguan driver itu tidak bisa diselesaikan dan diatasi karena tidak ada pelayanan," jelasnya.
Dari aksi ini, lanjut dia, Tajuddin dan kawan-kawan menginginkan ada ruang diskusi untuk membahas permasalahan yang ada. "Nah, nanti setelah dibuka kita duduk bersama. Kita audit semua aplikator. Lalu jika ada sanksi yang dikenakan kita sampaikan ke pusat dengan data dan fakta yang ada. Bukan sebaliknya, langsung sepihak menutup kantor maxim," bebernya.
Baca Juga: Napi “Bebas” Pakai Handphone, Lapas Samarinda Kembali Kebobolan Peredaran Sabu
Disinggung perihal penyebab disegelnya kantor Maxim lantaran tidak patuh terhadap SK Gubernur bernomor 100.3.3.1/K.673/2023, yang mengatur tarif transportasi online se-Kaltim, Tajuddin menepisnya.
"Apakah di dalam SK gubernur itu ada menjelaskan, bahwa jika maxim tidak mengikuti regulasi berdasarkan SK Gubernur ada sanksinya? Memang benar, pemerintah daerah diberi wewenang oleh pemerintah pusat. Tapi itu hanya sebatas tarif per kilometer bukan tarif awal. Nah dilanjut lagi dia menutup kantor maxim tanpa ada dasar," tukasnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki