Insiden itu terjadi dalam penerbangan Lion Air dengan rute Jakarta–Kualanamu pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Aksi nekat H menimbulkan kepanikan penumpang dan sempat mengganggu proses penerbangan.
Menurut keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, pria tersebut diketahui melakukan penerbangan lanjutan (connecting flight) dari Merauke, Papua, menuju Medan, dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Sejak keberangkatan awal, H dilaporkan sudah merasa resah dan terus mempertanyakan keberadaan bagasinya kepada pihak maskapai.
Ketegangan memuncak ketika ia merasa jawaban kru kabin di pesawat tidak memuaskan. Akibatnya, H melontarkan pernyataan mengandung ancaman, yakni menyebut dirinya membawa bom.
"Yang bersangkutan menanyakan soal bagasi kepada salah satu kru kabin. Respons yang diterima tidak sesuai harapannya, sehingga dia tersulut emosi dan mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat penumpang lain panik," ungkap Ronald dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Ancaman yang diteriakkan pelaku tidak hanya sekali, melainkan hingga tiga kali selama berada di dalam kabin. Hal ini membuat suasana pesawat menjadi tegang. Penumpang lain mulai panik dan awak kabin segera mengambil langkah pengamanan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan seluruh barang bawaannya. Hasilnya, tidak ditemukan benda berbahaya maupun bahan peledak dalam bagasi yang bersangkutan.
Ronald menambahkan, keterlambatan jadwal penerbangan bukan menjadi faktor utama pemicu aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak mempermasalahkan soal delay.
Ia hanya fokus mempertanyakan keberadaan bagasinya yang sebenarnya sudah berada di dalam pesawat yang sama.
"Yang bersangkutan tidak menyampaikan keluhan soal keterlambatan. Permasalahannya lebih pada kegelisahan terhadap bagasi, meskipun pada kenyataannya bagasi itu memang sudah berada di pesawat yang akan ia naiki menuju Kualanamu," terang Ronald.
Akibat perbuatannya, H kini menghadapi proses hukum. Statusnya telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Ia dijerat dengan pasal terkait penyebaran ancaman palsu dan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penerbangan.
Pihak maskapai Lion Air belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, aparat kepolisian memastikan bahwa kondisi penerbangan dapat kembali normal setelah situasi terkendali, dan tidak ada penundaan lanjutan yang signifikan.
Editor : Uways Alqadrie