Kedua BUMD itu, PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim. Dua peraturan daerah (Perda) yang memayungi keduanya disebut Wakil Gubernur Seno Aji sudah tak lagi relevan dengan perundang-undangan.
“Perlu penyelarasan dengan aturan terkini,” ucapnya selepas rapat paripurna.
MMP dibentuk lewat Perda 11/2009, sementara Jamkrida lewat Perda 9/2012. Keduanya terbit sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD terbit.
Sementara dalam regulasi terbaru merinci pengaturan modal yang disetor hingga pembagian deviden. Ada juga soal mewajibkan seluruh BUMD berformat perseroan daerah, bukan lagi perusahaan daerah.
Hal ini ditujukan agar saham BUMD itu tetap milik daerah dengan lini bisnis yang lebih lentur seperti entitas swasta.
“Pemugaran dasar hukum mengikuti regulasi terkini ini bisa mengoptimalkan kinerja BUMD serta mendongkrak pendapatan daerah,” sambungnya.
Nota penjelasan dua perda itu perlu direvisi sudah disodor. Di legislatif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyebut usulan itu akan dilempar ke masing-masing fraksi di DPRD Kaltim.
Tujuannya untuk merumuskan langkah, apakah revisi kedua perda itu perlu membentuk panitia khusus atau cukup digodok di komisi terkait. “Keputusannya tunggu pendapat fraksi,” kata Baharuddin Demmu, ketua Bapemperda DPRD Kaltim singkat.
Editor : Uways Alqadrie